JAVAWACTHINDONESIA,Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali,S.IP pada Jumat lalu,(2/2/2024) tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi pemotongan insentif pajak ASN dan retribusi di kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk itu, KPK sudah melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Sidoarjo atau biasa disapa Gus Muhdlor itu pada hari Jumat (16/2/2024) mendatang untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada,Jakarta Selatan.
Selain mangkir dari panggilan KPK Gus Muhdlor juga tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam deklarasi santri nderek kyai dukung paslon presiden Prabowo-Gibran di pondok pesantren Bumi Sholawat pada Kamis,(1/2/2024) lalu.
Agung Nugraha,ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya memanggil Achmad Muhdlor Ali untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Bupati dalam deklarasi yang mendukung pasangan Capres – Cawapres 02 tersebut.
“Pemanggilan kami jadwalkan pada Senin (5/2/2024) kemarin.Namun yang bersangkutan melalui ajudannya meminta reschedule hari ini,”kata Agung Nugraha saat dilansir media Radar Jatim dikantor Bawaslu,Selasa (6/2/2024).
Rencananya pekan depan,Bawaslu Sidoarjo akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gus Muhdlor untuk hadir ke kantor Bawaslu jalan pahlawan 1 nomer 05,Kelurahan Sidokumpul – Kecamatan Sidoarjo kota.
Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch),Sigit Imam Basuki, ST mengungkapkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum, jadi pihak-pihak yang terlibat masalah Hukum harus menghormati proses Hukum yang sedang dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum.
Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan memberikan kesan melawan Hukum dengan tidak mengindahkan setiap panggilan dari lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Bawaslu Sidoarjo.
“Dengan mangkir dari panggilan KPK dan Bawaslu Sidoarjo, Bupati Sidoarjo tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat,”ucap Sigit,Kamis (8/2/2024).
Untuk itu,ia mendorong kepada KPK untuk berani bertindak tegas dengan melakukan penjemputan paksa apabila dalam pemanggilan kedua nanti Muhdlor Ali tidak juga mengindahkan atau mangkir lagi.
Kalau tidak ada tindakan tegas,dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah itu semakin menurun di tengah kasus hukum yang sedang menjerat salah satu pimpinan KPK.
“Harus ada tindakan tegas,bila perlu di jemput paksa.sebab kalau hal ini dibiarkan,maka citra KPK akan semakin turun di mata masyarakat,”tegasnya.
Ketidak hadirannya dalam setiap masalah hukum yang menjeratnya,baik di KPK atau pun diBawaslu Sidoarjo seakan menunjukan bahwa GM adalah seorang Kepala Daerah yang kebal atau tak tersentuh Hukum,dengan seenaknya saja ia mengabaikan setiap permasalahan hukum yang diduga melibatkan dirinya.
Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa salah satu anak buahnya,yaitu SW Kepala Sub Bagian (kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Begitu juga dengan AS kepala BPPD Sidoarjo Jumat (2/2/2024) sudah diperiksa oleh KPK di gedung Merah putih sebagai saksi. (Ugi jwi).