MERANGIN l JWI – Di Kabupaten Merangin
tiga pemuda di bekuk Polisi usai mengambil ribuan obat terlarang disalah satu loket ekspedisi, obat tanpa
izin edar ini sering digunakan para pemuda didesa setempat.
Tim unit tindak pidana tertentu dan tim
buser polres Merangin mengerebek
sebuah rumah pengedar pil Hexymer
dan Tramadol di Desa Sungai Kapas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.Rabu,(19/3/2025).
Inisial DS (23),seorang pemuda sempat
tidak mengakui saat diperiksa petugas,
saat digeledah, polisi mendapatkan ribuan
pil terlarang, yang disembuyikannya diatas
plafon rumahnya.
Sebanyak 930 butir Hexymer, 230 butir Tramadol dan 3 unit telepon gengam,satu buah tas tempat menyembuyikan pil juga turut disita polisi.
Ia mengaku menjual pil tanpa izin edar ini kepada remaja di wilayah Kabupaten Merangin Jambi.
Polisi juga menangkap ASF(19) dan
RH(26) warga Desa C2, Kabupaten Merangin, yang merupakan pemilik barang atau pemesan pil terlarang tersebut.

“AKP Mulyono Kasat Reskrim Polres Merangin menyatakan ke awak media ini, bahwa hingga kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Merangin, ketiganya di jerat dengan UU Kesehatan tentang produksi farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 5 milyar ungkap mulyono,” pungkasnya.( * ).