MADIUN I JWI – Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembuangan bayi di area persawahan di desa Sumbergandu, kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun.Kedua pelaku berinisial Y (26) dan ENN (18)
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, mengatakan, bahwa dua tersangka ini adalah sepasang kekasih yang berasal dari Cilacap Jawa Tengah, keduanya merantau ke Madiun pada tahun 2022 dan bekerja di toko yang berbeda di Mejayan.
“Mereka berdua menempati salah satu tempat kost di Mejayan dan tinggal bersama layaknya suami istri, hingga lahirnya bayi pada bulan Maret 2025,” ujar Kapolres saat press release, di Mapolres Madiun, Kamis siang, 17-April-2025.

“Aksi nekat kedua tersangka pelaku penelantaran bayi terjadi tanggal 14-April-2025 sekitar pukul 21.00, mereka berboncengan berputar putar mencar lokasi pembuangan, hingga diletakkan bayi ini di pinggir jalan, namun pada pukul 01.00 mereka berdua balik sambil membawa perlengkapan bayi dan memindahkannya ke area persawahan di tengah genangan air hingga warga menemukan bayi pada pagi harinya,”tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Madiun menangkap Y dirumah kost pada tanggal 16-April-2025 dan menjemput dan mengamankan N yang sudah pulang ke Cilacap pada 15-April-2025
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, keduanya nekat menelantarkan bayi mereka karena takut dan malu diketahui orang tuanya di Cilacap.
“Dalam pemeriksaan keduanya telah mengakui semua perbuatannya, dan untuk mempertanggung jawabkan, tersangka kita sangkakan pasal 305, 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Zainur. ( * ).