SIDOARJO | JWI – Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo,Selasa (06/05/2025).
Seharusnya menjadi panggung akuntabilitas publik dan wujud nyata dari prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Namun, kehadirannya hanya 16 dari total 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang tersebut, hasil pantauan yang hadir H.Abdillah Nasih (PKB),H. Suyarno (PDIP), M.Rojik (PKB), H. Sutadji (PKB), H.M Dhamroni (PKB), H. Pujiono (PKB), Kusumo Adi Nugroho (PDI Perjuangan), M. Dian Felani (GOLKAR), Adiel M. Kanantha (GOLKAR), Wahyu Lumaksono, Moh.Nizar (GOLKAR),H.Moch. Agil (DEMOKRAT), Zahlul Yussar (DEMOKRAT), Elok Suciati (PKB).

Sidang LKPJ tersebut untuk mengevaluasi capaian kinerja Bupati, apakah program sudah berjalan sesuai rencana,dan apakah anggaran digunakan secara efektif, dan apa rekomendasi perbaikan ke depan.
“Sementara itu dalam sidang paripurna anggota fraksi Golkar, Wahyu Lumaksono, mengintrupsi rapat, setelah melihat minimnya jumlah anggota yang mengikuti rapat paripurna, “Ia mempertanyakan minimnya anggota yang hadir dari 50 anggota DPRD yang hadir tidak sampai sepertiganya, hanya 16 anggota.

“Ini tidak enak kalau dilihat rakyat seperti kita tidak kerja. Yang hadir cuma sedikit. Sebagai wujud pengabdian seharusnya hadir dalam forum penting ini,” ucapnya Wahyu di depan pimpinan rapat dan Bupati Subandi yang hadir dalam rapat ini.(mengutip keterangan liputan sidoarjo)
“Disatu sisi Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T angkat bicara,” Dengan banyaknya anggota DPRD Sidoarjo yang tidak menghadiri rapat LKPJ kurang dari 50 persen, menunjukkan bahwa adanya indikasi ketidakpuasan kinerja Bupati, kurang nya transparansi dan akuntabilitas dari kinerja Bupati,kurangnya komunikasi, atau ada hal lain yang lebih penting daripada menghadiri acara LKPJ tersebut, kemungkinan juga itu menunjukkan suatu bentuk protes atau boikot mereka yang tidak hadir, DPRD punya hak Interpelasi atau hak angket yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
“Sigit menambahkan,” bahwa pada waktu setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, ada sindiran yang mungkin menyakiti para anggota DPR yang telah dilontarkan oleh Bupati yaitu DPR menghambur hamburkan uang, dan kemungkinan permasalahan Pokir DPRD yang dilelang walaupun nilainya dibawah Rp 200 juta, menurut saya sah sah saja sebagai bentuk protes dari anggota DPRD yang tidak hadir karena mereka sudah menjanjikan program di dapilnya masing-masing kepada konstituennya, dan ingat Bupati dan wakil Bupati dipilih oleh rakyat, DPRD juga dipilih oleh rakyat,yang sama-sama bekerja mengabdi kepada rakyat,” tutup Sigit.( * ).