BOJONEGORO I JWI – Dalam Pers Rilis Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil amankan belasan kasus narkoba, kegiatan pers rilis yang di adakan di halaman Polres Bojonegoro – Jawa Timur, Pada Jumat (16/05/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Bojonegoro yang di hadiri oleh Waka Waka Polres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dan para pejabat utama Polres, untuk Satreskoba mulai bulan April tahun 2025 dan operasi terakhir yang kemarin bergabung dengan operasi pekat 2 jadi mulai bulan April sampai bulan Mei saat ini, satuan reserse narkoba Polres Bojonegoro telah mengungkap sebanyak 17 kasus, yakni dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, kemudian 14 kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus obat keras berbahaya.

Namun tersangka utamanya masih DPO kemudian jumlah tersangka jumlahnya ada 17 orang, dengan rincian 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 14 orang tersangka kasus obat keras berbahaya, dan 1 kasus obat keras berbahaya yang di DPO 2024.
kemudian jumlah barang bukti pertama ada satu, 15 gram narkotika jenis sabu kemudian, 198 butir obat keras berbahaya, dengan rincian 118 butir pil ekstrimer, dan 1489 pil dobel L, kemudian ada 14 handphone, 7 motor dan uang tunai sejumlah 700.000, peran tersangka yang kita amankan dan kita proses ada satu orang adalah pengedar narkotika jenis sabu kemudian satu orang sebagai pemakai narkotika jenis sabu dan 14 orang sebagai pengedar jenis obat keras berbahaya dan satu orang sebagai pengedar jenis obat keras berbahaya.

Dan yang satu tadi kemudian pasal yang dilanggar untuk narkotika jenis sabu untuk pengedar dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar, kemudian untuk pemakai dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah kemudian untuk kasus obat keras berbahaya dikenakan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 10 sampai 15 tahun.
Pesan Waka Polres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo untuk barang bukti yang kita amankan sejumlah 1 gram nah ini 1.15 narkotika ini bisa menyelamatkan 14 sampai 15 orang, kemudian untuk obat keras yang berbahaya ini dengan jumlah yang sangat banyak 1908 ini bisa menyelamatkan orang sejumlah 212 orang. Pesan untuk semua orang tua tolong di pantau pergaulan putra putri kita, karena pergaulan juga sangat menentukan kebiasaan anak, kebetulan kasus Narkoba ini kebanyakan dari usia remaja dan menginjak dewasa, jangan sampai anak-anak kita, generasi bangsa, terjadi salah pergaulan,” Pungkas Waka Polres Bojonegoro.( Wan ).