SIDOARJO | JWI – Sejumlah eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta (TPS) yang ijazahnya ditahan, kemarin mengadu ke Wakil Sidoarjo, di kediaman Hj.Mimik Idayana mereka menyampaikan keluhannya tentang hak-haknya yang tidak diberikan oleh perusahaan, di antaranya ijazahnya ditahan, gaji dua bulan belum dibayarkan, tidak ada tambahan jam lembur dan Kalim yang seharusnya bukan tanggungan karyawan.

Usai menerima aduan dari sejumlah eks karyawan itu, Wabup langsung merespon, pada Senin (2/6/2025) Mimik langsung sidak ke PT Tedmonindo Pratama Semesta di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perizinan.
Sebelum dilakukan mediasi, sempat terjadi adu dorong antara pihak keamanan pabrik dan awak media yang dilarang masuk saat proses mediasi berlangsung. Perusahaan juga sempat menunjukkan sikap keberatan saat beberapa eks karyawan hadir untuk meminta ijazah mereka yang diduga masih ditahan perusahaan.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan bertentangan dengan aturan hukum ketenagakerjaan.”Kalau memang benar ada penahanan ijazah, itu sudah menyalahi aturan. Alhamdulillah, kami sudah berkomunikasi dengan Disnaker dan Dinas Perizinan, insyaallah besok ijazah akan dikembalikan ke karyawan. Hak-haknya akan diserahkan. Sudah clear semua,” kata Wabup Hj Mimik Idayana usai mediasi di lokasi.
Lebih lanjut, Wabup Mimik juga menyebut bahwa alasan penahanan ijazah sebelumnya karena ada dugaan kehilangan barang milik perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan.”Tadi dijelaskan ada sekitar 21 ijazah yang ditahan, karena ada barang-barang perusahaan yang hilang. Tapi prosesnya sedang berjalan dan tidak bisa dijadikan alasan menahan dokumen pribadi,” tegas Wabup Hj Mimik.

Wabup Hj Mimik Idayana saat masuk ke lokasi pabrik tandon air
Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kasus ini, meski untuk urusan perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Perizinan.”Kalau soal perizinan, itu ranahnya dinas perizinan. Kami fokus pada aspek ketenagakerjaannya. Kami akan pastikan hak-hak pekerja tidak dilanggar,” kata Ainun.
Kuasa hukum Dimas dan Sigit bersama eks karyawan di depan pabrik tandon air
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas perusahaan serta laporan perkembangan investasinya.”Izin perusahaan ini ada, tercatat di OSS (Online Single Submission). Kami sedang verifikasi laporan periodik LKPM-nya. Ada perkembangan dalam penambahan tenaga kerja, makanya kami turun ke lapangan. Tapi kalau urusan ketenagakerjaan, itu Disnaker,” ujar Rudy.

Sebelumnya, kuasa hukum para eks karyawan, Sigit Imam Basuki dan Dimas Yemahura SH, melaporkan bahwa sedikitnya 21 orang lmantan pekerja menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, beberapa kasus disebut sudah berlangsung sejak 2012.
Pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Proses pendataan dan mediasi tetap dijalankan.( tim ).