SAROLANGUN l JWI – Polsek Limun Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Dusun Renah Hilir, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi
Dalam kasus ini, sebanyak 1 ekor kerbau milik korban (MLN) dicuri dan dipotong ditempat oleh para pelaku, yang mana Pencurian ternak ini sudah sangat meresahkan di Dusun Renah Ilir ini.
Kapolsek AKP B. Tarigan. SH, menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan warga
pada 10 Mei 2025 dan telah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 31 Mei 2025 menerima informasi bahwa Diduga Pelaku Pencurian Ternak berada dirumahnya, dari Polsek Limun bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke rumah Pelaku yang masih berada di Satu Kampung dengan Korban. Di sana, petugas mengamankan tersangka, HDR (40), yang mengaku sebagai pelaku di Limun,”ujar Kapolsek.Senin, (1/6/2025).
Saat ini Polsek Limun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan perkara. Tersangka mengakui mencuri kerbau pada tanggal
20 April 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut dan menyembelih kerbau ditempat sepi.
Satu ekor kerbau yang telah dicuri dan telah dijualkan oleh rekan para Pelaku mengarah ke Sarolangun. Polisi sedang proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Limun.( Saril ).