SIDOARJO | JWI – Polemik pengelolaan sampah di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur hingga kini belum menemui penyelesaian. Pemerintah desa masih menanggung tunggakan pembayaran kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo yang mencapai ratusan juta rupiah.
Tunggakan tersebut mencakup biaya operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah yang belum dibayar selama beberapa periode. Pemerintah Desa Kemiri telah menyampaikan rencana untuk melunasi kewajiban tersebut secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun. Namun hingga pertengahan 2025 ini, belum ada realisasi pembayaran yang signifikan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan penumpukan sampah di beberapa titik serta bau tak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami sudah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini. Sampah menumpuk, dan bau tidak sedap sering tercium. Kami hanya ingin lingkungan yang bersih, tapi kenyataannya seperti dibiarkan,” ujarnya warga yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sigit Imam Basuki, Ketua Umum JCW. “Ia menyayangkan kurangnya komunikasi dari pemerintah desa mengenai perkembangan penyelesaian masalah tersebut. “Kami mendapatkan data terkait tunggakan pembayaran angkutan Retribusi ke TPA Jabon sebesar Rp 246 juta, kemudian dana yang dihimpun dari masyarakat itu dikemanakan, sampai ada tunggakan sebesar itu, setelah kami konfirmasi ke Kepala Desa Kemiri mengakui memang ada tunggakan itu dan menjelaskan katanya anggaran sebesar itu untuk percepatan,percepatan pembuatan tungku pembakaran sampah, dan akan menyelesaikan pembayaran Retribusi tersebut selama 2 tahun, dan katanya sudah bersurat ke DLHK tapi sampai sekarang belum ada balasan, dan ketika kami konfirmasi ke pihak DLHK ternyata belum ada surat masuk dari Pokmas Margo Rukun Desa Kemiri, tidak tahu sampai kapan akan seperti ini. Kalau memang harus diangsur, warga ingin tahu progresnya. Jangan hanya secara lisan terus dan perlu secara tertulis, kalau memang tidak ada penyelesaian pembayaran sebaiknya TPS3R tersebut ditutup sampai ada penyelesaian pembayaran,” ujarnya.

Sigit menambahkan,” terkait permasalahan TPS3R Desa Kemiri ini harus ada tindakan tegas dari pihak DLHK dan Komisi B DPRD Sidoarjo, karena ada indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang bocor dan tidak transparan, karena dana yang dihimpun dari masyarakat tidak dikelola dengan baik, karena dari hasil investigasi dilapangan pengelolaan sampah di lokasi semuanya sudah berjalan dengan baik mulai dari karyawan pemilah ada 13 orang, penggerobak juga ada, conveyor dan mesin pencacah berfungsi,tungku pembakaran juga,semua berjalan dengan baik, “
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi terhadap keterlambatan pembayaran dari Pokmas Margo Rukun Desa Kemiri. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, sempat terjadi gangguan layanan pengangkutan sampah akibat belum cairnya dana operasional dari desa.
Masalah ini menyoroti pentingnya manajemen anggaran yang transparan serta komitmen pemerintah desa dalam menangani persoalan lingkungan. Warga berharap agar janji pembayaran benar-benar ditepati, dan ke depan ada sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.( SG ).