SIDOARJO | JWI – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan suap seleksi kelulusan penjaringan perangkat desa, yang dilakukan dua oknum Kepala Desa. Dari Desa Sudimoro, Moch Andin, Desa Medalem, Santoso dan mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto.
Kedua oknum kades ini dijebloskan ke penjara oleh Polisi, dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelah menangkap dua oknum Kades, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap Sochibul Yanto dirumahnya ( mantan Kades, Banjarsari, Kecamatan Buduran). Yanto berperan sebagai orang yang mempunyai akses ke pejabat yang bisa meluluskan seleksi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat, di sejumlah desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ada dugaan kasus suap Penjaringan Perangkat Desa (P2).Senin,(23/6/2025).

“Untuk modus operandi para tersangka ini adalah, para tersangka ini meminta sejumlah uang kepada salah satu peserta seleksi tes, agar bisa lolos pada saat ujian, sebagai perangkat desa,” kata dia.
“Setelah itu, kata Kombes Tobing, Unit Tipiter, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, langsung bergerak melakukan lidik di lapangan, ternyata Informasi tersebut benar. Pada hari Senin tanggal 26/5/2025, kami menerima informasi ada pertemuan di salah satu di Rumah Makan didaerah Gedangan, Sidoarjo, bahwa para tersangka ini sedang melakukan transaksi, dari hasil pemantauan di rumah makan tersebut kami melakukan analisis,” sambung Kapolres.
Selanjutnya, kata Kombes Tobing,” dilokasi tersebut dua oknum Kades ini menyerahkan uang yang ditukar dengan soal ujian oleh Sochibul Yanto. Setelah bertransaksi. Pada hari Selasa dini hari, 27/5, pukul 01. 00 WIB para tersangka keluar rumah makan dengan mengendarai mobil Xenia. Petugas membuntuti mereka, dan dapat di hentikan di daerah Gedangan,” bebernya.
Pada saat OTT, ditemukan uang di jok sebelah kiri sebesar 185.000.000, tempat duduk Kades Medalem. Dari pengakuan tersangka pada saat OTT, uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan kepada Sochibul Yanto.
Dari tangan tersangka polisi dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa, handphone, kartu ATM, buku rekening dan uang sejumlah Rp 1.009.983.000,-
Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Atau pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak menetapkan ancaman hukuman pidana secara langsung. Pasal ini mengatur tentang “penyertaan” dalam tindak pidana, yaitu bagaimana orang yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi pelaku utama (yang melakukan tindak pidana).( * ).