SIDOARJO | JWI — Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW),Sigit Imam Basuki,S.T resmi melayangkan somasi kepada Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo atas dugaan cacat prosedur dan cacat Administrasi dalam seleksi pendaftaran Direksi PDAM tahun 2021.
Somasi bernomor 902/JCW-JAVA/VI/2025 tersebut menyoroti kejanggalan dalam pemenuhan persyaratan khusus bagi dua pejabat terpilih, yaitu Direktur Utama Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.M.T dan Direktur Pelayanan Fatihul Faizun, S.Sos. Berdasarkan data investigasi JCW, keduanya baru mengikuti dan memperoleh sertifikasi pelatihan manajemen air minum setelah dilantik, padahal sertifikat tersebut adalah syarat Khusus yang wajib dimiliki dalam proses seleksi.
“Sigit mengatakan Ini cacat prosedur dan cacat administrasi yang seharusnya panitia seleksi membatalkan dua peserta yang tidak melengkapi syarat khusus yaitu memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum,” tegas Ketum JCW dalam rilisnya.Rabu,( 25/6/2025 ).
Sigit menambahkan, menganggap hal ini berpotensi adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang maka Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Direksi PDAM dapat dikenai sanksi hukum jika mengetahui bahwa persyaratan calon direksi tidak lengkap, tetapi tetap meloloskannya.
Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: UU ini mengatur tentang prinsip-prinsip, ketentuan, dan hubungan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah: PP ini mengatur tentang perangkat daerah, termasuk PDAM.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur PDAM: Permendagri ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur PDAM.
- Kode Etik Panitia Seleksi: Kode etik panitia seleksi juga mengatur tentang prinsip-prinsip dan standar perilaku panitia seleksi.
Pelanggaran Hukum
- Pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 2014: Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip, ketentuan, dan hubungan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Pelanggaran terhadap PP No. 18 Tahun 2016: Pelanggaran terhadap ketentuan tentang perangkat daerah, termasuk PDAM.
- Pelanggaran terhadap Permendagri No. 74 Tahun 2018: Pelanggaran terhadap ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian direktur PDAM.
- Pelanggaran Kode Etik Panitia Seleksi: Pelanggaran terhadap kode etik panitia seleksi.
Sanksi
- Pemberhentian: Ketua Panitia Seleksi dapat diberhentikan dari jabatannya.
- Ganti Rugi: Ketua Panitia Seleksi dapat diminta untuk mengganti rugi kepada PDAM.
- Pidana Penjara: Dalam kasus-kasus tertentu, Ketua Panitia Seleksi dapat dijerat dengan pidana penjara.
- Sanksi Administratif: Ketua Panitia Seleksi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” tambahnya.
“Kami menilai seleksi penerimaan dan pelantikannya mengarah pada dampak timbulnya kerugian negara dan tidak sesuai asas good governance dalam penyelenggaraan BUMD, karena ada indikasi peserta lainnya dengan persyaratan lengkap dan telah mengikuti Fit and Propertes dengan hasil baik tersingkirkan maka pelantikan Direktur Utama serta Direktur Pelayanan harusnya batal demi hukum,” tegas Ketum JCW.
Kemudian dari surat somasi di terima oleh PDAM Delta Tirta,dan pihaknya merespon dengan tanggapan somasi tersebut “Bahwa kami selaku Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo diangkat oleh Bupati Sidoarjo melalui seleksi terbuka sejak tanggal 26-30 April 2021 sesuai syarat dan ketentuan berlaku dan pengumuman seleksi tanggal 9 Mei 2021.
Lanjutnya, bahwa benar pelantikannya Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dilaksanakan tanggal 14 Juni 2021,selanjutnya dengan hasil temuan terkait dengan dugaan cacat prosedur persyaratan seleksi penerimaan direksi PDAM Sidoarjo Tahun 2021,kami tidak berwenang untuk menjawab karena yang berwenang menjawab adalah panitia seleksi yang telah menyeleksi dan menetapkan kami sebagai direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo,” tanggapan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam suratnya. ( * ).