SIDOARJO | JWI – Lembaga Java Corruption Watch (JCW) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (15/07/2025) guna mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 883/JCW-JAVA/III/2025, tertanggal 21 Maret 2025, yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Kejari Sidoarjo. Dalam laporan itu, JCW menyoroti Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/312/438.1.1.3/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, pada 31 Mei 2024.
Menurut JCW, keputusan tersebut diduga cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Selain itu, JCW juga menyoroti indikasi nepotisme dan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2022 terkait kualifikasi tenaga ahli yang harus dimiliki anggota dewan pengawas BLUD.
Salah satu nama yang dilaporkan dalam perkara ini adalah inisial MW, yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. JCW juga mengungkapkan adanya dugaan “pengondisian jabatan” menjelang Pilkada 2024, lantaran salah satu figur yang diangkat diduga merupakan ketua relawan pemenangan calon petahana.
Atas temuan tersebut, JCW mendesak Kejari Sidoarjo untuk segera menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyatakan,
“Kami akan menelaah laporan dari JCW mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Dewan Pengawas tersebut.”
Sementara itu, Koordinator JCW, Sigit Imam Basuki, menegaskan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menerima dan mulai menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, dan siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, tembusan laporan JCW juga telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.( * ).