SIDOARJO | JWI – Kuasa hukum Sugiono Abdi Salam, Dimas Yemahura Al Farauq,S.H,MH secara tegas membantah berbagai isu negatif yang menyeret nama kliennya terkait pembelian lahan untuk pembangunan SMKN Prambon oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Rabu (23/7/2025), Dimas menegaskan bahwa proses jual beli tanah tersebut telah berlangsung secara sah dan sesuai prosedur sejak tahun 2022.
“Tanah itu dibeli klien kami secara lunas sejak tahun 2022. Saat itu belum ada informasi peruntukannya untuk sekolah. Jadi tidak benar kalau dikatakan spekulan atau sengaja membeli demi dijual ke pemerintah,” tegas Dimas Yemahura.
Dimas juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut merupakan tanah “gogol gilir” atau tanah yang bermasalah secara administrasi. Ia menegaskan bahwa status lahan adalah “gogol tetap” dan telah memiliki Surat Keputusan resmi dari pemerintah desa.
“Kami memiliki seluruh dokumen lengkap. Bukan gogol gilir, tapi gogol tetap, dengan legalitas yang sah. Jadi tuduhan bahwa tanah ini bermasalah sangat tidak berdasar,” tambahnya sambil menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembelian oleh Dinas Pendidikan pada Desember 2023 telah melalui kajian teknis dan legalitas oleh instansi terkait. Kliennya juga tidak pernah memaksakan ataupun mengarahkan agar tanah tersebut dibeli oleh pemerintah.
“Klien kami memberikan ruang sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan penilaian. Tidak ada pengondisian ataupun tekanan,” jelas Dimas.
Lahan seluas 2,1 hektare itu disebut ditransaksikan dengan nilai sebesar Rp 25 miliar. Nilai tersebut, menurut Dimas, telah sesuai dengan ketentuan dan anggaran pemerintah daerah.
Terkait rumor bahwa Sugiono terseret persoalan hukum atas lahan tersebut, Dimas memberikan klarifikasi bahwa perkara di Polda Jatim merupakan urusan pribadi antara Sugiono dan pihak bernama Eko Budi, yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Perkara itu sama sekali tidak berkaitan dengan lahan SMKN Prambon. Itu murni persoalan pribadi yang sudah selesai,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tanah tersebut kini telah tercatat resmi sebagai aset milik Pemkab Sidoarjo dan tidak sedang dalam sengketa.
“Tanah itu sudah masuk dalam daftar inventaris daerah, tidak dalam penguasaan pihak lain, dan sah secara hukum,” paparnya.
Dimas pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan aparat penegak hukum yang menurutnya tetap menjunjung proses hukum yang objektif dan berlandaskan kajian komprehensif.
“Jika ada pihak yang merasa perlu melaporkan, silakan. Tapi jika itu berupa fitnah, kami juga siap menempuh jalur hukum. Prinsip kami jelas: semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.( Tim ).