SIDOARJO | JWI – Pasca penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD Sidoarjo pada 16 Juli 2025 lalu, muncul surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur yang menimbulkan polemik.
Surat bernomor 900.1/8465/203.6/2025 bertanggal 22 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, ditujukan kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Surat yang diklasifikasikan bersifat segera tersebut justru meminta agar Pemkab dan DPRD Sidoarjo segera mempercepat penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Isi surat ini sontak menuai pertanyaan publik, sebab secara substansi dianggap bertolak belakang dengan hasil keputusan resmi DPRD Sidoarjo yang telah menolak Raperda tersebut dalam rapat paripurna.
Aktivis dan pengamat kebijakan publik asal Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, mengaku terkejut dengan munculnya surat tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai sebuah keanehan administratif.
“Sudah ada penolakan resmi dari DPRD, kok malah muncul surat dari provinsi yang seolah-olah belum ada keputusan dari wakil rakyat. Saya menduga ada pihak yang melaporkan secara tidak utuh ke Pemprov bahwa Raperda belum digedok,”ungkap Sigit kepada JWI, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, terbitnya surat dari Sekda Jatim justru membuka indikasi bahwa ada upaya menutupi dinamika politik antara legislatif dan eksekutif di Sidoarjo.
“Ini bisa memunculkan kesan bahwa DPRD lamban dalam bekerja. Padahal faktanya, mereka telah menolak Raperda tersebut. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa salah persepsi dan kepercayaan publik pada DPRD bisa menurun,”tegasnya.
Sigit mendorong agar DPRD dan Bupati Sidoarjo segera melakukan klarifikasi resmi kepada Sekda Provinsi maupun Gubernur Jawa Timur, untuk menyampaikan fakta bahwa Raperda telah ditolak melalui forum paripurna DPRD.
“Langkah ini penting agar tidak lagi muncul kesan buruk terhadap kinerja Bupati dan DPRD. Publik berhak tahu situasi yang sebenarnya,”pungkasnya.( * ).