SIDOARJO | JWI – Beredar pemberitaan di beberapa portal media online, bahwa Kepala Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Handoyo telah dituduh memalsukan tandatangan di berkas pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga.
Meski dalam esensi pemberitaan itu menggunakan asas praduga tak bersalah, namun bagi Slamet, hal tersebut membuat dirinya terganggu.
“Meskipun dalam judul itu menggunakan kata-kata “diduga” namun bagi masyarakat awam, khususnya warga Desa Watugolong, hal tersebut bisa menimbulkan perspektif yang negatif. Untuk itu, sebab berita itu sudah beredar luas, maka saya panggil Bu Dwi Hariyanti, yang menjadi narasumber di portal media online itu, untuk klarifikasi,” kata Slamet, dihadapan keluarga Dwi Hariyanti, yang disaksikan oleh panitia PTSL dan perangkat desa.
Ditanya soal tuduhan pemalsuan tandatangan, Dwi Hariyanti mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun dan kepada pihak manapun terkait isu pemalsuan tandatangan itu.
“Memang benar, saya pernah dua kali di datangi oleh oknum wartawan dan LSM yang tanya-tanya soal tanah atas nama Siti Karomah. Bilangnya sama saya itu untuk mengecek surat tanah leter C di desa. Saya nggak tahu kalau menjadi isu tidak benar di permukaan,” kata Dwi, dihadapan Kades Watugolong dan sejumlah orang yang hadir.
Untuk kepentingan bersama, agar berita ini berimbang, hari ini, Rabu (30/07/2025) di Watugolong, saya akan menyampaikan klarifikasi, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan termasuk pak Kades, perangkat desa dan panitia PTSL, sebab berita itu, hari-hari saya jadi tidak nyaman, karena saya hanyalah ibu rumah tangga biasa.
“Saya Dwi Hariyanti menyatakan bahwa berita yang beredar itu tidak benar. Saya tidak pernah menuduh Pak Kades, panitia PTSL, dan perangkat desa memalsukan tandatangan atau melakukan pemalsuan data. Memang saya menandatangani sejumlah draf yang dipersiapkan oleh petugas PTSL, termasuk hibah untuk Ibu Siti Karomah, tidak lebih dari itu. Pernyataan ini saya buat tanpa tekanan dari suami dan dari pihak manapun,” tandas Dwi, dalam klarifikasinya.
Usai duduk bersama, forum mediasi itu ditutup dengan penandatanganan oleh Dwi Hariyanti, Kades Watugolong Slamet Handoyo, Sekretaris Desa Watugolong Hadi, Kepala dusun setempat, dan kepala dusun Desa Canggu, Mojokerto. Bahwa isu yang beredar itu tidak benar, alias hoax. (Tim).