MERANGIN | JWI – Bupati Merangin H. M. Syukur secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Merangin Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Rapat Paripurna pertama DPRD Merangin itu dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, serta dihadiri 22 dari total 35 anggota dewan. Turut hadir para kepala OPD di lingkup Pemkab Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati H. M. Syukur menegaskan bahwa Ranperda RPJMD disusun sebagai pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas lintas perangkat daerah.
“Penyusunan RPJMD ini mengacu pada amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah,” ujar Bupati Syukur.
Lebih lanjut ia menyampaikan, RPJMD Merangin juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta sinkron dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045 dan Perda Kabupaten Merangin Nomor 09 Tahun 2024 tentang RPJPD Merangin 2025–2045.
Adapun visi pembangunan Kabupaten Merangin yang diusung dalam dokumen RPJMD adalah: “Menuju Merangin Baru 2030: Berdaya Saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul.”
Guna mewujudkan visi tersebut, ditetapkan empat misi utama, yakni:
- Mengembangkan sumber daya manusia Merangin yang unggul dan berbudaya,
- Memantapkan pembangunan infrastruktur daerah,
- Mewujudkan perekonomian inklusif berbasis keunggulan lokal melalui skema ekonomi hijau (pertanian, pariwisata, dan UMKM),
- Membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berbasis teknologi informasi 5.0.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Merangin juga menyampaikan enam Ranperda inisiatif legislatif melalui juru bicara Ashari El Wakas. Keenam Ranperda itu meliputi:
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Terpadu,
Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan.
Seluruh Ranperda inisiatif DPRD tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
(AFADAL)