SIDOARJO | JWI – Mantan Sekdes Klurak Wasono, di fitnah terima uang dari pihak ketiga, soal penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur. Di sangsi oleh Kepala Desa Klurak, Siswoko di reposisi jabatannya dari Sekretaris Desa (Sekdes) menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Klurak.
Jabatan Sekretaris Desa saat ini, diisi oleh Faris Yunanto dari Divisi TU dan Umum. Kamis (14/8/2025).
Kabar yang beredar, Wasono difitnah terima uang dari penyewa TKD, Ermin Hwilianto sebesar Rp 300 juta, TKD tersebut nantinya akan digunakan tempat gudang galvalum.
Kabar tak sedap tersebut sudah beredar di Desa Klurak, hingga berkembang kemana-mana. Mendengar kabar buruk ini, Wasono tidak terima dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Saya berani sumpah, saya tidak terima uang dari penyewa sebesar itu. Yang terima uang dari Bu Ermin itu pak Saiful Hidayat eks Kasun Ngemplak, sebesar Rp 360 juta. Itu ditransfer dua kali,” kata Wasono, melakukan pembelaan.
“Kalau soal reposisi jabatan itu hal yang biasa, kalau memang ada pengganti yang SDM nya mumpuni,” keluhnya.
Sementara menurut penjelasan ketua umum Java Coruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, reposisi sepihak tanpa ada dasar yang jelas itu tidak dibenarkan. Meskipun ada kesalahan tetap harus di evaluasi terlebih dahulu.
“Kades tidak boleh serta merta menggunakan hak preogratifnya eksekusi bawahnya. Kan masih ada Camat dan Inspektorat,” jelas Sigit.
Lagian, lanjut Sigit, ” jelas-jelas transfer tersebut masuk ke rekening atas nama Saiful Hidayat. 180 juta dua kali. Sebab, klien kami ini tidak terima, kami berencana akan melaporkan para pihak, yang menyebarkan fitnah ke pihak berwajib dengan dugaan pencemaran nama baik,” tandas Sigit. (Tim)