JAMBI l JWI – Upaya penyelundupan besar-besaran berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Jambi. Sebanyak 10.000 koli barang impor ilegal berupa tekstil, pakaian bekas dalam ball press, perabotan rumah tangga, hingga kacang tanah asal Malaysia diamankan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (18/8/2025).
Operasi penindakan ini merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi, mulai dari Bea Cukai, TNI AL, BIN, BAIS, hingga Polri. Dari penindakan gabungan tersebut, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Kedua kapal kayu pengangkut, yakni KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Aram, ditangkap setelah petugas mencurigai adanya peti kemas dengan muatan tidak sesuai dokumen resmi. Meski manifest kapal tercatat sah, hasil pemeriksaan menemukan ribuan koli berisi barang yang tidak tercantum dalam dokumen.

Dirjen Bea Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa kedua kapal telah disegel di dermaga Pelabuhan Rakyat Tanjung Jabung Barat. Petugas kini masih memeriksa delapan anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, serta KKM, ditambah seorang koordinator lapangan pelabuhan.
“Barang bukti saat ini dalam pengawasan ketat. Seluruh muatan ilegal dimasukkan ke dalam 89 unit truk wingbox untuk dibawa ke Pelindo Jambi dengan pengawalan aparat TNI dan Polri,” tegas Djaka.
Aksi penyelundupan melalui jalur laut ini menambah daftar panjang modus perdagangan ilegal lintas negara yang berusaha masuk ke wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga kedaulatan dan stabilitas ekonomi nasional.
Reporter: Afadal