SIDOARJO | JWI – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian anaknya ke Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPB/234/VII/2025/JATIM/RESTA SDA tertanggal 3 September 2025.
Pelapor, Siti Aini (35), warga Dusun Candipari RT 12 RW 05, Porong, menilai tenaga medis di Klinik Siagamedika Candipari lalai dalam menangani anaknya, Hanania Fatin Majida, hingga meninggal dunia. Laporan ini didasarkan pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Peristiwa bermula pada 27 Mei 2025, saat Hanania mengalami demam tinggi dan dibawa ke Klinik Siagamedika di Jalan Hayam Wuruk No. 20, Porong. Korban mendapat tindakan medis berupa pemasangan infus di tangan kiri. Namun setelah pemasangan, timbul pembengkakan yang tak kunjung membaik hingga 2 Juni 2025, bahkan menjalar ke bagian tubuh lain.
Puncaknya, pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kondisi Hanania mendadak drop hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak keluarga menilai, tenaga medis lalai karena tidak segera merujuk korban ke rumah sakit ketika kondisinya memburuk.

Dalam laporannya, Siti Aini menegaskan anaknya baru dirujuk ke rumah sakit pada 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, atau enam jam setelah kritis. Upaya medis di RSUD Notopuro pun gagal menyelamatkan nyawa Hanania, hingga dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama 12 jam,pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB.
Dengan tangis, Siti Aini mendatangi SPKT Polresta Sidoarjo didampingi kuasa hukum Frendy Septi Fauzan,S.H dari Lembaga biro Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia serta Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki,S.T pada Rabu (3/9/2025).

“Saya datang untuk mencari keadilan atas kematian anak saya. Saya ingin polisi mengusut kasus ini secara benar dan adil,” ujar Siti Aini sambil menangis.
Kuasa hukum korban, Frendy Septi Fauzan,S.H, menyatakan ada dugaan kelalaian tenaga medis saat menangani Hanania. Menurutnya, korban datang hanya dengan demam, tetapi justru mengalami pembengkakan akibat infus yang diduga salah penanganan.
“Klien kami melaporkan dokter dan perawat Klinik Siagamedika Candipari Porong karena ada dugaan malapraktik. Kami berharap polisi segera melakukan penyidikan yang adil dan transparan,” tegasnya.

Frendy menambahkan, Hanania dirawat di klinik tersebut sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2025, sebelum akhirnya meninggal dunia saat hendak dirujuk ke RSUD.
Hingga kini, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak terlapor masih berstatus dalam tahap lidik (penyelidikan), dan kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Tim)