SIDOARJO | JWI – Polresta Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan malpraktik medis yang diduga menyebabkan meninggalnya Hanania, seorang balita pasien di Klinik Siaga Medika, Porong. Selasa (16/9/2025), Siti Aini, ibu kandung Hanania, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor B/461/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Achmad Doni Medianto, S.TK., S.IK., M.H. Klarifikasi dilakukan atas laporan polisi LP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tertanggal 3 September 2025, mengenai dugaan kelalaian medis yang terjadi pada 4 Juni 2025 di Klinik Siaga Medika, Jalan Hayam Wuruk, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Dalam laporan itu, Siti Aini menuding adanya kelalaian medis hingga mengakibatkan kematian anaknya. Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Polisi menjadwalkan klarifikasi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada pukul 14.00 WIB. Pelapor juga diminta membawa dokumen pendukung untuk memperkuat laporan.
“Kehadiran saudari sangat diperlukan untuk proses tindak lanjut penyelidikan,” tertulis dalam surat panggilan klarifikasi tersebut.
Kepada wartawan, Aini mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah sebelumnya saya dimintai keterangan di Unit Pidum, kini saya memenuhi panggilan Unit PPA untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan malapraktik terhadap putri kami,” ujar Aini sebelum memasuki ruang Unit PPA.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak Klinik Siaga Medika.
“Kami ingin ada keadilan dan hukuman yang seadil-adilnya bagi pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Kuasa hukum Siti Aini, Frendy Septi Fauzan dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia, menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
“Kami berharap kepolisian bisa menangani perkara ini secara adil dan transparan. Kasus ini menimpa keluarga prasejahtera, sehingga kami akan terus berjuang bersama klien untuk mencari keadilan,” tegas Frendy.(*)