SIDOARJO | JWI – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kian memanas. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan akan melaporkan pelaksanaan mutasi pejabat yang digelar Bupati Subandi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Wabup, mutasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak desakan dari masyarakat Sidoarjo agar saya menegakkan aturan. Karena itu, saya siap melaporkan langsung kepada Presiden, agar mekanisme mutasi ini benar-benar sesuai ketentuan,” ujar Wabup Mimik Idayana, Sabtu (20/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sebelum langkah hukum tersebut ditempuh, Wabup Mimik masih menunggu jawaban dari Bupati terkait permohonan investigasi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Staf Pribadi (Spri) Bupati. Spri disebut-sebut mengambil alih secara paksa tugas dan kewenangan BKD Sidoarjo, dengan meminta aplikasi serta password Integrated Mutasi (I-Mut), sistem digital resmi pengelolaan data mutasi ASN.
“Jika permohonan investigasi ini diabaikan, saya akan menindaklanjutinya dengan melaporkan langsung kepada Presiden melalui Mendagri,” tegasnya.
Sejalan dengan Program Pencegahan Korupsi KPK
Wabup Mimik juga mengingatkan bahwa mekanisme mutasi ASN seharusnya sejalan dengan program KPK tahun 2025 melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Salah satu indikator MCP menekankan pentingnya transparansi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar dapat dipantau publik serta meminimalisir praktik jual beli jabatan.
“Mutasi seharusnya dilakukan terbuka, transparan, dan diketahui masyarakat. Faktanya, keputusan mutasi ini diambil sepihak oleh Bupati tanpa koordinasi dengan saya sebagai wakil bupati,” ungkapnya.
Wabup menambahkan, sebelumnya ia bersama Bupati telah menyepakati bahwa mutasi hanya dilakukan untuk mengisi jabatan kosong. Namun, yang terjadi justru perombakan besar-besaran tanpa sepengetahuan dirinya.

Disorot Lembaga Antikorupsi Lokal
Sementara itu, Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki,S.T, menilai mutasi tersebut jelas melanggar regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut, pada poin C disebutkan bahwa pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN harus sesuai dengan tahapan administrasi dan substansi yang berlaku.
“Promosi dan mutasi ASN di Sidoarjo kemarin jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan tahapan maupun substansi administrasi. Karena itu, kami sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas Sigit.
Dengan demikian, polemik mutasi pejabat Sidoarjo bukan hanya memicu ketegangan di lingkup internal pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyeret Pemkab Sidoarjo ke ranah hukum.(Tim)