MERANGIN | JWI – Camat Bangko, Ny. Anggie Yuwana, bersama Lurah Pematang Kandis, Ny. Sri Wahyuni, didampingi sejumlah anggota Satpol PP Merangin, menggelar penertiban kawasan Pasar Baru Bangko, Kamis (25/9/2025).
Penertiban yang dilakukan dengan pendekatan persuasif itu menyasar para pedagang yang berjualan di badan jalan. Mereka diminta bergeser beberapa meter ke belakang agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Pada penertiban kali ini kami hanya meminta pedagang tidak berjualan di badan jalan maupun di atas drainase. Batasnya tidak boleh melebihi saluran jalan,” jelas Camat Bangko, yang dibenarkan Lurah Pematang Kandis.
Menurut Ny. Anggie Yuwana, kegiatan berlangsung lancar, dimulai dari Pos Retribusi hingga ke simpang tiga Jalan Raya Pasar Baru Bangko. Seluruh rangkaian penertiban hanya memakan waktu beberapa jam.
Sementara itu, Ny. Sri Wahyuni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan harian agar pedagang yang telah digeser ke belakang tidak kembali menempati badan jalan.
“Jika ada pedagang yang melanggar penertiban ini, kami akan menindak lebih lanjut. Beberapa pedagang juga sudah kami sarankan untuk menempati kios di Gedung Pasar yang masih kosong,” tegas Lurah Pematang Kandis.
(Edi Irwan)