SIDOARJO | JWI – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kian meruncing. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, resmi melaporkan kebijakan mutasi dan rotasi jabatan yang diteken Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 itu dikirim pada Rabu (24/9/2025) malam. Dalam laporannya, Mimik menegaskan dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mutasi. Padahal, menurutnya, kesepakatan awal hanya sebatas mengisi 36 jabatan kosong di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dalam praktiknya, Bupati Subandi justru memutasi 61 ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga pejabat pengawas.
“Kesepakatan awal hanya untuk mengisi jabatan kosong, bukan mutasi besar-besaran. Saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun penandatanganan persetujuan mutasi tersebut,” tegas Mimik.
Tenaga Ahli Wakil Bupati non-Budgeting, Sigit Imam Basuki, menambahkan laporan ke Mendagri tidak hanya menyangkut jumlah jabatan yang dimutasi, melainkan juga persoalan mendasar pada tahapan dan administrasi.
“Wakil Bupati mengirim surat permohonan supervisi dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Tujuannya untuk menegakkan disiplin ASN, termasuk mutasi yang semula 36 jabatan kosong menjadi 61 jabatan. Mutasi itu tidak sesuai tahapan, administrasi, maupun substansi, serta tidak mempertimbangkan kinerja,” jelas Sigit.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti pengambilalihan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) oleh ADC/SPRI Bupati dengan dalih menjaga kerahasiaan. “Langkah itu jelas tidak sejalan dengan Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintahan Daerah pada indikator Indeks Pencegahan Korupsi,” ujarnya.
Lebih jauh, Sigit menyebut sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Wakil Bupati Sidoarjo hingga kini belum menerima SK Bupati tentang pembagian tugas dan kewenangan. “Jangan sampai Bupati kembali tersandung masalah hukum, mengingat sebelumnya Pemkab Sidoarjo sudah tiga kali terkena OTT KPK,” tegasnya.
Polemik mutasi ASN ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan disharmoni antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Selain menimbulkan dinamika di tubuh birokrasi, kisruh ini juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik. Kemendagri disebut akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.(*/Git).