SIDOARJO | JWI – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali mengemuka. Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan turun langsung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis (25/9/2025) sore diduga berlangsung pelantikan susulan sekaligus pengambilan sumpah terhadap tujuh pejabat Pemkab Sidoarjo. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, Wabup tidak menemukan adanya kegiatan pelantikan di kantor tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga berupaya menemui penanggung jawab tim Itjen Kemendagri, Brigjen Pol Harun, untuk mengkonfirmasi isu pelantikan susulan. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena pemeriksaan dan audit terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi masih berlangsung.
Sigit Imam Basuki, Tenaga Ahli Wabup Sidoarjo (non-budgeting),membenarkan adanya informasi mengenai pelantikan susulan tersebut. Menurutnya, tujuh pejabat dimutasi dan dilantik secara tertutup di ruang kerja Bupati Sidoarjo sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelantikan itu dilakukan diam-diam atas arahan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar karena tahapan administrasi maupun substansi tidak dijalankan sesuai prosedur,” ungkap Sigit.
Sigit menambahkan, langkah Bupati Sidoarjo melakukan mutasi terhadap 36 pejabat sehingga jumlah pejabat yang dilantik menjadi 61 orang, serta adanya pelantikan susulan tujuh pejabat di tengah proses audit Itjen Kemendagri, dinilai tidak menghormati Menteri Dalam Negeri.
Audit yang dilakukan Itjen Kemendagri dijadwalkan berlangsung pada 23–26 September 2025, dengan tujuan memastikan apakah mutasi pejabat di Pemkab Sidoarjo telah sesuai Pertimbangan Teknis (Pertek) dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya Sigit.(Tim)