SIDOARJO | JWI – Polemik bangunan tanpa izin kembali mencuat usai insiden ambruknya salah satu bangunan masjid di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Senin (29/9). Tragedi yang menelan korban jiwa dan luka-luka itu kini menyeret isu kepatuhan pejabat publik terhadap aturan pembangunan.
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T, menyoroti pernyataan Bupati Sidoarjo yang sempat menyebut bahwa Pondok Pesantren Al-Khoziny tidak memiliki izin bangunan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak tepat disampaikan di tengah situasi darurat penanganan bencana.
“Seharusnya Bupati fokus pada percepatan penanganan korban yang tertimpa reruntuhan, bukan justru menyinggung soal perizinan pesantren. Itu tidak pantas diucapkan pada saat musibah,” tegas Sigit, Selasa (30/9/2025).
Sigit kemudian mempertanyakan konsistensi Bupati dalam menegakkan aturan. Ia mengungkap adanya informasi bahwa rumah pribadi Bupati di kawasan Pabean, Sedati, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Kalau mau bicara soal perizinan, Bupati harus memastikan dulu apakah dirinya sudah memenuhi aturan yang sama. Jangan sampai justru memberikan contoh yang keliru kepada masyarakat,” tambahnya.
JCW menilai pejabat publik seharusnya bisa menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan perundangan, khususnya terkait tata kelola bangunan. Dengan demikian, setiap pernyataan yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan polemik maupun keresahan di masyarakat, terutama di kalangan santri dan pesantren.(*).