SIDOARJO | JWI – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) RI. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi atas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk persoalan mutasi 61 pejabat yang dinilai bermasalah.
Surat resmi dari Itjen Kemendagri bertanggal 2 Oktober 2025 itu, meminta Wabup Mimik hadir untuk memberikan keterangan langsung di Jakarta. Klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Saya akan hadir dan menjelaskan semuanya secara terbuka. Semua data dan bukti sudah saya siapkan agar persoalan ini bisa terang benderang,” ujar Mimik Idayana, Senin (6/10/2025).
Mutasi Dituding Tak Sesuai Aturan
Mimik menjelaskan, mutasi besar-besaran terhadap 61 pejabat tersebut dilaksanakan pada 17 September 2025 di Pendopo Delta Wibawa. Menurutnya, mutasi itu awalnya hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong, namun jumlahnya berubah menjadi 61 posisi tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.
Ia menilai, proses mutasi tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 02 Tahun 2025. Mimik juga menyoroti dugaan adanya pengkondisian dan praktik jual beli jabatan, serta pengambilalihan sistem aplikasi kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa prosedur resmi.
“Saya melihat ada tindakan yang melampaui kewenangan. Sistem kepegawaian bahkan diambil alih tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Tim Itjen Kemendagri Turun ke Sidoarjo
Sebelum pemanggilan resmi dilakukan, tim dari Itjen Kemendagri dikabarkan telah turun ke Sidoarjo untuk melakukan verifikasi lapangan terkait mutasi ASN tersebut. Namun, proses pemeriksaan itu disebut dilakukan secara tertutup, sehingga hasilnya belum diumumkan ke publik.
Menurut Mimik, klarifikasi yang akan ia sampaikan di Kemendagri nanti merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia berharap langkah ini menjadi awal perbaikan sistem birokrasi di Sidoarjo agar lebih profesional dan terbuka.
“Kita ingin pemerintahan berjalan sesuai aturan. Semoga ini jadi momentum memperbaiki tata kelola birokrasi agar lebih bersih dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Harapan untuk Pemerintahan yang Bersih
Wabup Mimik menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan Kemendagri bukan untuk mencari pembenaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika jabatan publik. Ia berharap, ke depan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Sidoarjo dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya datang bukan untuk membela diri, tapi untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang benar. Semua ini demi kebaikan Sidoarjo,” pungkasnya.
Reporter : Sugi
Editor : Redaksi JWI