SIDOARJO | JWI – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, Kamis (9/10), di Dyndra Convention Hall Surabaya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang kemudian diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Timur.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penerapan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan keluarga.
Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan, penerapan kebijakan Restorative Justice sangat penting untuk mendekatkan hukum pada rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kerap memandang proses hukum dari sudut pandang berbeda, terutama dalam perkara kecil yang melibatkan masyarakat rentan.
“Kepastian dan keadilan hukum memang sudah terwujud, namun pertanyaannya, apakah penegakan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat? Dalam beberapa kasus, seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin, ternyata tidak. Karena itu, kebijakan Restorative Justice hadir sebagai jawaban atas kebutuhan rasa keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Kuntadi.
Ia menambahkan, sejak kebijakan RJ diterapkan, ribuan perkara serupa telah dihentikan. Langkah tersebut dinilai mampu memulihkan harmoni sosial tanpa harus melalui proses pengadilan.
“Kebijakan RJ ini tidak dapat berjalan optimal jika hanya dijalankan oleh kejaksaan. Diperlukan dukungan dari seluruh kepala daerah, karena RJ tidak diterapkan untuk semua perkara, melainkan bagi kasus-kasus dengan latar belakang sosial tertentu yang rentan berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut penerapan Restorative Justice merupakan tonggak sejarah baru dalam perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama pemerintah daerah untuk menindaklanjuti implementasi RJ di wilayah masing-masing.
“Efektivitas Restorative Justice sangat bergantung pada tindak lanjut kita semua di daerah. Diharapkan seluruh kepala daerah dapat memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Khofifah.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jawa Timur dengan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat sinergi dan transparansi dalam pembangunan daerah.(*)