SIDOARJO | JWI – Polemik pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, terus memanas. Warga Mutiara Regency menolak keras rencana pembukaan tembok pembatas yang akan dijadikan akses penghubung menuju Mutiara City.
Ketegangan sempat terjadi pada Selasa (8/10/2025), ketika sejumlah warga Mutiara City datang ke lokasi membawa palu dan berupaya membongkar tembok pembatas. Aksi itu langsung mendapat perlawanan dari warga Mutiara Regency yang bersikukuh mempertahankan tembok sebagai batas resmi kawasan perumahan mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan mengambil langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pemkab akan memulai dengan surat teguran pertama dan memberi waktu tujuh hari kepada warga untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada perkembangan, diterbitkan teguran kedua selama tiga hari, lalu teguran ketiga dua hari berikutnya. Apabila tetap tidak ada respon, Satpol PP akan melaksanakan penertiban sesuai aturan,” tegas Kepala Dinas PU Permukiman dan Cipta Karya Sidoarjo, Ir. Bachruni Aryawan, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, merasa kepentingannya diabaikan, sejumlah tokoh warga Mutiara Regency pada hari yang sama mendatangi Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Hj. Mimik Idayana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan.
“Kami datang untuk menyampaikan kronologis pemaksaan pembukaan akses jalan Mutiara City yang akan melewati kawasan Mutiara Regency,” ujar Hartono, Ketua RW Mutiara Regency, usai bertemu staf Wabup.

Kedatangan perwakilan warga diterima langsung oleh Suci, staf Wabup Mimik Idayana, karena Wabup sedang menjalankan agenda lain.
“Ibu Wabup menugaskan kami untuk menerima langsung keluhan dan laporan warga Mutiara Regency,” jelas Suci.
Perwakilan warga lainnya, Anto, menegaskan bahwa masyarakat Mutiara Regency akan tetap menolak pembukaan akses jalan menuju Mutiara City.
“Sejak awal izin pembangunan Mutiara City tidak melewati kawasan Regency, melainkan lewat Desa Jati. Kami menolak karena dari awal membeli rumah, kawasan ini berkonsep tertutup atau satu pintu, bukan jalan umum,” tegasnya.
Menurutnya, penolakan warga sudah berlangsung sejak tahun 2019. “Tembok pembatas itu dibangun oleh developer sebagai batas kawasan Regency yang berkonsep satu pintu. Jadi bukan fasilitas umum (fasum),” imbuh Anto.
Warga berharap Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana dapat memediasi dan membantu menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan izin dan dokumen perencanaan awal pembangunan perumahan.
Dari informasi yang diterima, Wabup Mimik Idayana akan memanggil instansi terkait serta perwakilan warga kedua perumahan untuk melakukan klarifikasi terhadap izin awal pembangunan, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.(*)