PASURUAN | JWI – Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Pemkab Pasuruan menargetkan pendirian 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baru di tahun 2025.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada aspek rata-rata lama sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat 26 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan. Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah pedesaan.
“Makanya tahun ini akan ada penambahan 17 PKBM baru yang siap membantu warga mendapatkan pendidikan setara formal. Harapannya, masyarakat yang sebelumnya tidak sempat menamatkan pendidikan bisa kembali belajar dan memperoleh ijazah yang diakui negara,” ujar Tri Krisni Astuti saat meninjau pelaksanaan ujian paket A, B, dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian penting dari kebijakan pendidikan inklusif yang digagas Pemkab Pasuruan. Berdasarkan data, angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pasuruan masih berada di 7,46 tahun, atau setara dengan tingkat kelas 1 SMP.
“Artinya masih banyak warga yang belum menamatkan SMP. Penambahan PKBM ini kami dorong agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus terbatas usia atau biaya,” jelas Tri Krisni.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas langkah cepat Dispendikbud dalam memperluas layanan pendidikan nonformal. Menurutnya, peningkatan IPM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Melalui PKBM, kita membuka jalan bagi masyarakat untuk kembali belajar, meningkatkan keterampilan, dan memperbaiki taraf hidupnya. Saya mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk mendukung keberadaan PKBM di wilayah masing-masing,” tegas Bupati.
Di sisi lain, Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama, menambahkan bahwa setiap PKBM berhak memperoleh Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Besaran bantuannya akan disesuaikan dengan jumlah warga belajar aktif.
“Semakin banyak peserta didik, maka semakin besar pula BOP yang diterima. Namun, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, seperti memiliki izin operasional, terdata di Dapodik, melampirkan SPTJM, serta rekening bank atas nama lembaga,” terang Aris.
Dengan bertambahnya jumlah PKBM, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap masyarakat di seluruh pelosok daerah dapat memperoleh akses pendidikan yang setara, berkualitas, dan berkeadilan, baik bagi anak-anak putus sekolah maupun orang dewasa yang ingin melanjutkan pendidikan.
Reporter : Achmad Afandi