SIDOARJO | JWI – Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan tindak pidana dalam pembangunan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Laporan dengan nomor 925/JAVA-JCW/X/2025 itu berisi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh PT Purnama Indo Investama selaku pengembang, serta dua kepala desa yaitu Sugeng Bahagia, SH (Kepala Desa Banjarbendo) dan M. Ilham (Kepala Desa Jati).
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, ST, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, hasil telaah dokumen resmi pemerintah, serta analisis hukum yang menunjukkan adanya pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/2019 dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024.
“Kami menemukan adanya pembangunan jalan penghubung di tengah kawasan Perumahan Mutiara City yang tidak sesuai dengan site plan, SKRK, maupun izin Andalalin yang telah ditetapkan pemerintah. Jalan tersebut bahkan dibangun di atas tanah kas desa tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Sigit Imam Basuki, Jumat (17/10/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Keterlibatan Pihak
Dalam laporan JCW disebutkan, pengembang PT Purnama Indo Investama membangun jalan penghubung antara klaster utara dan selatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Selain itu, JCW menduga terdapat keterlibatan aparat desa dalam proses pembangunan tersebut. Kepala Desa Banjarbendo diketahui telah menandatangani perjanjian sewa tanah kas desa (TKD) untuk peruntukan jalan, sementara Kepala Desa Jati diduga memberikan dukungan resmi melalui surat yang dikirim kepada Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PUPR RI.
JCW menilai tindakan para pihak tersebut melanggar ketentuan Pasal 151, 157, dan 163 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dorongan Penegakan Hukum
Melalui laporan ini, JCW mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini, demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan dan sesuai aturan,” tegas Sigit Imam Basuki.
JCW menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan pembangunan di daerah berjalan sesuai prinsip good governance.(*/JWI)