SIDOARJO | JWI – Sejumlah warga Perumahan Mutiara City, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi kediaman Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Sabtu (18/10/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan somasi terhadap PT Purnama Indo Investama, pengembang perumahan, terkait janji akses jalan integrasi yang belum juga terealisasi.
Sedikitnya delapan perwakilan warga hadir dalam audiensi tersebut. Mereka mengadukan perihal keterlambatan realisasi akses jalan yang semula dijanjikan sebagai fasilitas penghubung antara Mutiara City dan kawasan perumahan di sekitarnya, seperti Mutiara Regency dan Mutiara Harum.
Menurut perwakilan warga, janji pembangunan akses jalan integrasi itu sudah disampaikan pihak pengembang sejak awal masa promosi tahun 2019–2020. Bahkan pada Oktober 2023 lalu, pengembang kembali menjanjikan akses jalan tersebut akan rampung paling lambat akhir Desember 2025 atau Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan dimulai.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, masing-masing pada 26 Juni dan 18 Juli 2025, namun belum ada respon konkret dari pengembang. Karena itu kami datang menemui Ibu Wakil Bupati agar Pemkab ikut turun tangan,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Warga menilai, keterlambatan pembangunan akses jalan tersebut merugikan banyak pihak. Selain menghambat mobilitas, janji yang tak ditepati itu juga dianggap mencederai kepercayaan konsumen terhadap pengembang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menyampaikan apresiasi atas langkah warga yang menempuh jalur resmi untuk menyampaikan keluhan. Ia menegaskan, Pemkab Sidoarjo akan mempelajari persoalan ini dengan meninjau site plan dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang telah disetujui sebelumnya.
“Kalau memang pengembang menjanjikan sesuatu yang tidak sesuai dengan site plan dan Andalalin, tentu harus ada klarifikasi. Pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Mohon warga bersabar, dan kami akan bantu mediasi,” ujar Wabup Mimik Idayana.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengingatkan agar setiap pengembang mematuhi ketentuan tata ruang dan izin teknis agar tidak merugikan masyarakat di kemudian hari. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka antara pengembang dan warga.
Sementara itu, warga Mutiara City menyatakan akan melayangkan somasi ketiga bila pengembang tetap tidak memberikan kejelasan. Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila janji akses jalan integrasi tak kunjung dipenuhi.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin pengembang menepati janji yang sudah mereka sampaikan sejak awal,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Purnama Indo Investama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.(Tim)