SIDOARJO | JWI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah memantau permasalahan yang terjadi pada proyek Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Kabupaten Sidoarjo. Isu ini bukan hanya menyangkut konflik lahan dan akses jalan, tetapi juga mengarah pada indikasi praktik gratifikasi dalam proses perizinan pembangunan perumahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pemantauan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Java Corruption Watch (JCW) dan sejumlah warga yang merasa dirugikan oleh proses perizinan yang dinilai tidak transparan. KPK disebut turut menyoroti dugaan adanya permainan dalam pengurusan dokumen perizinan, seperti site plan, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL), serta kajian drainase yang disebut memakan waktu lama dan biaya tak wajar.
Dugaan Gratifikasi Menguat
Dalam pesan WhatsApp yang dikabarkan berasal dari pihak KPK kepada Bupati Sidoarjo, disebutkan adanya pola biaya dan waktu yang mencurigakan dalam proses perizinan.
Misalnya, pengurusan AMDAL disebut membutuhkan waktu 6–8 bulan dengan biaya di atas Rp 300 juta, UKL/UPL antara 4–6 bulan dengan biaya Rp 60–100 juta, serta kajian drainase 3–4 bulan dengan biaya Rp 30–40 juta.
Lebih lanjut, disebutkan pula modus yang kerap digunakan adalah keharusan memakai konsultan tertentu agar pengurusan perizinan bisa “dipermudah” atau “dipercepat” di dinas teknis. Pola semacam ini, jika terbukti benar, berpotensi kuat mengarah pada praktik gratifikasi atau pungutan terselubung.
Audiensi dan Respons Pemerintah Daerah
Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan audiensi pada 13 Oktober 2025, yang dihadiri oleh perwakilan pengembang, perangkat daerah, dan pihak pelapor.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2025, Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch (JCW) resmi menyampaikan laporan ke lembaga penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan verifikasi atas dugaan gratifikasi tersebut.
Keesokan harinya, 18 Oktober 2025, KPK dikabarkan mengirimkan pesan kepada Bupati Sidoarjo untuk menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam setiap penerbitan izin, dan memastikan tidak ada praktik gratifikasi dalam proses administrasi pembangunan.
KPK Beri Atensi Khusus
Langkah pengawasan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah itu dalam memonitor potensi penyimpangan di sektor perizinan daerah.
Sektor ini memang dikenal rawan, karena seringkali menjadi pintu masuk bagi suap atau gratifikasi yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sumber internal menyebut, KPK akan melakukan pemantauan lanjutan, termasuk meminta klarifikasi kepada dinas terkait apabila ditemukan kejanggalan atau perbedaan data antara dokumen izin dan praktik di lapangan.
Warga Harap Transparansi
Beberapa warga perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency berharap, dengan adanya atensi dari KPK, seluruh proses perizinan di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan lebih terbuka, cepat, dan sesuai aturan.
“Kalau semua transparan, masyarakat juga tenang. Tidak ada yang merasa dirugikan, dan pemerintah daerah bisa bekerja dengan bersih,” ujar salah satu warga setempat kepada JWI, Minggu (19/10/2025).
Kesimpulan
Kasus dugaan gratifikasi dalam proses perizinan perumahan di Sidoarjo kini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi daerah.
Pemantauan oleh KPK diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan memperbaiki sistem pelayanan publik, agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar berlandaskan aturan, bukan transaksi.
Reporter: Tim JWI Parthner
Editor: Java Watch Indonesia





















