SIDOARJO | JWI – Persoalan perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, kembali mencuat. JCW untuk kedua kalinya melaporkan dugaan pelanggaran izin pembangunan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (21/10/2025).
Dalam laporan tersebut, JCW menuding adanya penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT Purnama Indo Investama selaku pengembang. Selain pihak pengembang, turut dilaporkan pula Kepala Desa Banjarbendo dan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Ketua Umum JCW laporan ini berangkat dari temuan pembangunan jalan penghubung di tengah area perumahan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan resmi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188-36/438.1.1.3/2019 tentang Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) serta Surat Kepala Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 tentang Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Site Plan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, akses resmi perumahan Mutiara City berada di sisi barat melalui Jalan Balai Desa dan Jalan Jati Selatan 1, yang merupakan jalan kabupaten penghubung antara Desa Banjarbendo dan Desa Jati. Namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa pengembang telah membangun jalan baru di tengah perumahan, yang menghubungkan blok utara dan selatan, dengan melintasi Tanah Kas Desa (TKD).
Jalan baru tersebut diketahui dibangun berdasarkan perjanjian sewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Pelapor menilai langkah itu menyalahi ketentuan, sebab Tanah Kas Desa sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum masyarakat desa, bukan untuk akses komersial perumahan swasta.

“Kami menemukan fakta bahwa pembangunan jalan penghubung di tengah kawasan perumahan tidak sesuai dengan dokumen izin yang disahkan melalui SK Bupati dan SKRK. Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menindaklanjuti dan memeriksa semua pihak terkait,” ujar Sigit usai menyerahkan berkas laporan.
Kejari Sidoarjo, mengatakan bahwa laporan warga akan segera dipelajari oleh tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait perumahan Mutiara City. Sesuai prosedur, laporan tersebut akan kami verifikasi lebih dulu untuk memastikan kelengkapan data dan bukti awal. Apabila memenuhi unsur, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sigit Imam Basuki berharap Kejaksaan dapat menegakkan aturan secara tegas, mengingat kasus serupa sebelumnya juga telah dilaporkan namun belum mendapat penyelesaian yang jelas.

“Ini laporan kedua kami. Harapannya ada kejelasan hukum dan penegakan aturan agar tidak terjadi penyimpangan serupa di wilayah lain,” tegasnya Ketum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia JCW.
Kasus dugaan penyimpangan pembangunan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa di proyek perumahan Mutiara City ini kini tengah menjadi sorotan publik, karena menyangkut aspek tata ruang dan transparansi perizinan di Kabupaten Sidoarjo.(Tim).





















