SIDOARJO | JWI – Lembaga pemantau korupsi Java Corruption Watch (JCW) mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Sidoarjo, yakni Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo, untuk segera memeriksa PT. Purnama Indo Investama, pengembang Perumahan Mutiara City. Desakan tersebut disampaikan JCW menyusul adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan resmi (site plan).
Menurut laporan resmi JCW yang diserahkan ke APH pada akhir Oktober 2025, pengembang diduga membangun jalan penghubung baru di tengah kompleks perumahan yang tidak tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024. Berdasarkan SKRK itu, akses utama Mutiara City seharusnya berada di sisi barat melalui Jalan Kabupaten, tepatnya Jalan Balai – Jalan Jati Selatan I.
Namun di lapangan, ditemukan pembangunan jalan baru di atas tanah kas Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo. Padahal, sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Nomor 593.1/005/438.7.1.18/2023, lahan tersebut disewakan untuk kepentingan sarana bangunan, bukan untuk jalan umum beraspal.
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki,S.T dalam keterangannya, menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pembangunan jalan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau pihak yang mendapat izin resmi dari pemerintah daerah.

Selain itu, Sigit menilai Kepala Desa Banjarbendo, Sugeng Bahagia, lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan lahan kas desa. Kelemahan pengawasan tersebut dinilai turut menyebabkan penyalahgunaan fungsi lahan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta potensi pelanggaran hukum.
“Pembangunan jalan oleh pihak swasta di atas tanah kas desa tanpa izin yang sah jelas melanggar aturan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Ketum JCW.
JCW juga menyoroti dugaan penyesatan konsumen, sebab dalam proses pemasaran, pengembang disebut menawarkan akses jalan utama yang seolah sudah terhubung dengan kawasan Mutiara Regency. Faktanya, akses tersebut tidak sesuai dengan peta perencanaan yang telah disetujui pemerintah.
Atas dasar temuan tersebut, JCW meminta APH segera memanggil dan memeriksa pihak PT Purnama Indo Investama, Kepala Desa Banjarbendo, serta pejabat terkait di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum.
JCW juga mengingatkan pentingnya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Sidoarjo tetap terjaga.
Reporter : Tim JWI
Editor: Redaksi JWI





















