MERANGIN | JWI – Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) kembali turun ke jalan. Setelah aksi pertama pada Oktober lalu, kali ini AMBPM mengumumkan akan menggelar Demo Jilid 2 pada Kamis, 6 November 2025, di depan Kantor Bupati Merangin. Aksi tersebut digelar untuk menuntut penyelesaian dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa dua kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Menurut Penanggung Jawab Aksi AMBPM, Rama Sanjaya, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Kapolres Merangin pada Senin, 3 November 2025. Ia menjelaskan bahwa aksi akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Merangin, sebelum massa bergerak menuju Kantor Bupati.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara tertib dengan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk kecil. Tujuan kami sederhana, yakni menuntut pengembalian aset daerah yang hingga kini belum dikembalikan,” ujar Rama kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Desak Pengembalian Dua Kendaraan Dinas
Dalam aksi jilid dua ini, AMBPM menegaskan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar dua unit kendaraan dinas jenis Nissan Terano yang merupakan aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin segera dihadirkan pada saat aksi berlangsung. Kedua, jika kendaraan tersebut tidak dapat dihadirkan, AMBPM akan mendesak pelaporan resmi dugaan penggelapan aset daerah kepada Polres Merangin.

Kedua kendaraan dinas tersebut, menurut AMBPM, hingga kini masih dikuasai oleh Bambang Karnadi dan Sutarno, yang diduga tidak lagi berhak menggunakan aset tersebut.
“Kami juga berencana mengajak Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh, untuk bersama-sama melaporkan dugaan penggelapan kendaraan dinas ini ke pihak kepolisian,” tambah Rama.
Aksi Damai dan Terkoordinasi
AMBPM menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara damai dan terkoordinasi. Mereka berharap pihak kepolisian dapat memberikan izin serta pengamanan yang memadai demi menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

“Tujuan kami jelas, yaitu memastikan aset daerah kembali ke tangan yang berhak. Kami berharap pemerintah daerah dapat merespons tuntutan masyarakat dengan serius dan transparan,” tegas Rama.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai aksi ini dapat menghubungi kontak media AMBPM sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan ke Polres Merangin.
(Edi Irwan | JWI)






















