SIDOARJO | JWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo terus mendalami dugaan tindak pidana malpraktik yang terjadi di salah satu klinik bersalin di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Siti Aini, melaporkan dugaan kelalaian tenaga medis yang diduga menyebabkan kematian putrinya (pasien-red) pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Dalam surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/2691/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 07 November 2025, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut tengah dalam proses pengumpulan keterangan dari sejumlah tenaga kesehatan dan pihak terkait.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Waka dan penyidik mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.
Dugaan Kelalaian Medis Menjadi Dasar Penyelidikan
Laporan yang dilayangkan oleh Siti Aini telah diterima oleh SPKT Polresta Sidoarjo pada 3 September 2025, dengan Nomor LP/B/2341/IX/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Dalam laporan itu disebutkan, adanya tindakan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat proses perawatan di Klinik Siaga Medika Candipari.
Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/2583.b/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 7 November 2025. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Polisi Periksa Sejumlah Bidan dan Perawat
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah tenaga medis yang bertugas di klinik tersebut.
Mereka antara lain:
-Hj. Rodiyah, S.Keb.
-Ersa Prifana Dewi
-dr. Nina Silvia M.
-Revika Anggriyanti Rosalia, A.Md. Keb.
-Sri Amiha, A.Md. Keb.
-Vika Nur Octavia, Amd. Kep.
serta pihak pengelola Klinik Siaga Medika Candipari sebagai lokasi kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga guna memperkuat hasil penyelidikan.
Pelapor Minta Proses Hukum Transparan
Dikonfirmasi terpisah oleh Wartawan, pelapor Siti Aini mengaku lega setelah menerima surat resmi dari pihak kepolisian. Ia berharap, proses hukum bisa berjalan terbuka dan adil bagi semua pihak.
“Kami tidak mencari sensasi atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin keadilan bagi keluarga kami yang menjadi korban. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional,” ujar Siti Aini di kediamannya, Minggu (9/11/2025).
Siti menuturkan, peristiwa yang menimpa keluarganya itu meninggalkan luka mendalam. Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan bukan untuk menjatuhkan nama baik tenaga medis, melainkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
“Kami sangat menghormati profesi tenaga medis, tapi ketika ada dugaan kelalaian yang menyebabkan nyawa melayang, tentu harus ada kejelasan hukum,” tambahnya.
Polisi: Proses Masih Tahap Penyelidikan
Sementara itu, sumber di internal Satreskrim Polresta Sidoarjo membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Saat ini masih proses permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen pendukung. Semua pihak yang diduga terlibat sudah dimintai klarifikasi,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Pihak Polresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan.
“Kami pastikan proses berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada pihak yang diistimewakan,” tegasnya.
Kasus Jadi Sorotan Warga Porong
Kasus dugaan malpraktik ini mendapat perhatian serius masyarakat Porong. Sejumlah warga menilai, kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap praktik kesehatan swasta di tingkat desa lebih diperketat.
Polresta Sidoarjo memastikan, setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Reporter : Tim JWI
Editor : Redaksi JWI





















