SIDOARJO | JWI – Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia,Java Corruption Watch (JCW) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (ODL) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo pada 18 November 2025. Rilis ini merupakan respon atas banyaknya keluhan pendidik PAUD, TK, dan SD terkait kebijakan yang dinilai memberatkan dan tidak diimbangi kesiapan sarana prasarana daerah.
Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Dr. Tirto Adi tersebut, sekolah diwajibkan menyusun proposal ODL lengkap dengan modul pembelajaran, asesmen, izin kendaraan, bukti kelayakan armada, hingga laporan evaluasi. Ketentuan itu tercantum jelas pada poin 5 dan 7 dalam dokumen.

Selain itu, kegiatan ODL diwajibkan tetap berada dalam wilayah Sidoarjo, dengan batasan jarak maksimal 50 km untuk PAUD, 100 km untuk SD, dan 400 km untuk SMP.
Namun, menurut hasil monitoring JCW, justru di sinilah letak masalah utamanya.
Fasilitas Tidak Layak, Tapi Sekolah Dipaksa Patuh
Hasil temuan JCW menunjukkan bahwa sejumlah lokasi outbound di Sidoarjo tidak memenuhi standar pendidikan, mulai dari aspek keamanan, sarana belajar, hingga kelayakan lingkungan, Minggu (23/11/2025).
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, menyampaikan kritik terbuka:
“Ini kebijakan yang dipaksakan. Pemkab Sidoarjo menekan lembaga pendidikan untuk melaksanakan ODL di dalam daerah, padahal fasilitas outbound di Sidoarjo justru jauh dari layak. Sarpras minim, keamanan tidak terjamin, dan tidak ada pembinaan atau peningkatan kualitas dari pemerintah.”

Keluhan yang masuk ke JCW juga menyebut sekolah merasa terbebani karena pemerintah meminta kepatuhan penuh melalui aturan yang sangat rinci, sementara fasilitas dasar yang seharusnya disediakan Pemkab tidak dibangun dan tidak dipersiapkan.
Pendidik yang menghubungi JCW mengungkapkan, “Edaran ini jadi tekanan bagi lembaga. Sidoarjo ini mau dijadikan rujukan, tapi sarpras outbound tidak ada yang standar. Pemerintah memberi kewajiban, tapi tidak memberi solusi.”
JCW: Ada Ketidakwajaran dalam Perencanaan dan Prioritas Anggaran
JCW menilai kebijakan ini menunjukkan adanya ketidakwajaran perencanaan anggaran, terutama terkait pembangunan sarana pembelajaran luar kelas.
Sigit Imam Basuki menegaskan, “Ketika fasilitas tidak tersedia tetapi sekolah dipaksa patuh, itu pertanda ada masalah serius dalam perencanaan anggaran pendidikan. Publik wajib bertanya: sudah berapa tahun anggaran dialokasikan, dan apa hasilnya?”

JCW menyoroti adanya indikasi bahwa : regulasi dibuat tanpa kajian lapangan, perencanaan anggaran sarpras ODL tidak transparan, dan pemerintah terkesan hanya mengalihkan beban ke sekolah.
Lebih jauh, Sigit menambahkan, “Kami melihat kebijakan ini setengah matang. Pemerintah membuat edaran teknis, tetapi tidak punya fasilitasnya. Ini berpotensi merugikan sekolah dan kualitas pendidikan.”
Desakan JCW: Audit, Evaluasi Total, dan Penghentian Tekanan ke Sekolah
JCW secara resmi menuntut Pemkab Sidoarjo untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran sarpras pembelajaran luar kelas.
- Mengevaluasi dan merevisi Surat Edaran ODL agar tidak memberatkan lembaga pendidikan.
- Membangun fasilitas outbound representatif, aman, dan sesuai standar pembelajaran kokurikuler.
- Menghentikan tekanan regulatif kepada sekolah selama fasilitas belum disiapkan pemerintah.
- Melibatkan pendidik dan komunitas pendidikan dalam penyusunan kebijakan agar tidak terjadi kebijakan sepihak.
Sigit menegaskan komitmen JCW, “JCW akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kebijakan yang tidak berpihak kepada mutu pendidikan adalah bentuk kelalaian pemerintah daerah. Kami tidak akan diam.”
Reporter : Sugi JWI
Editor : Redaksi JWI






















