MERANGIN | JWI – Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epi Koto, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media online Dinamika Jambi berjudul “Didemo Berjilid-jilid Mahasiswa, Polres Merangin Malah Lepas Alat Berat di Jangkat” yang terbit pada 10 Desember 2025. Menurutnya, narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
- Apa yang Dipersoalkan?
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Polres Merangin diduga melepas alat berat terkait kasus PETI. Disebutkan pula bahwa pada Selasa (9/12/2025) malam, alat berat tersebut dibawa keluar dari Polsek Jangkat menggunakan trado dan dikawal sebuah mobil berpelat Sumatera Utara.
Pemberitaan tersebut juga memuat pernyataan Kapolsek Jangkat IPTU Bakri yang menyebutkan bahwa alat berat itu dibawa oleh pemiliknya, namun ia meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi ke Polres Merangin. Narasi lainnya menyebut bahwa publik menunggu sikap tegas Polres Merangin atas dilepasnya alat berat yang sebelumnya menjadi sorotan aksi demonstrasi mahasiswa.
- Tanggapan Kasat Reskrim: “Penggiringan Opini dan Tidak Sesuai Fakta”
IPTU Epi Koto menegaskan bahwa pemberitaan tersebut telah melakukan penggiringan opini yang menyesatkan (hoaks) karena tidak mencerminkan penjelasan resmi yang telah ia sampaikan kepada wartawan Dinamika Jambi.
Menurutnya, sebelum berita itu tayang, wartawan Dinamika Jambi atas nama Erwin Najam sudah mendatanginya dan melakukan wawancara terkait status dua unit alat berat yang berada di Polsek Jangkat. Saat itu ia telah menjelaskan dengan jelas bahwa status alat berat tersebut adalah titip rawat barang bukti atau pinjam pakai, dan proses penyidikan tetap berjalan.
- Mengapa Alat Berat Dikembalikan ke Pemilik?
IPTU Epi Koto menjelaskan bahwa:
Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Tersangka belum ditemukan, dan hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat memproses berkas lebih lanjut.
Dua unit alat berat bernilai ekonomis tinggi itu berpotensi mengalami kerusakan apabila terlalu lama tidak beroperasi.
Berdasarkan permohonan pemilik serta hasil gelar perkara, Polres Merangin memutuskan untuk mengakomodasi pinjam pakai titip rawat terhadap dua alat berat tersebut dengan syarat bahwa pemilik wajib menghadirkan kembali alat tersebut kapan pun dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga nilai ekonomis alat berat, sementara proses penyelidikan terkait keberadaan tersangka tetap kami lakukan. Jika dibutuhkan, pemilik siap menghadirkan kembali alat tersebut,” jelas IPTU Epi Koto.
Ia menambahkan bahwa seorang anggota Reskrim juga telah menyampaikan hal yang sama kepada pihak media tersebut.
- Narasi Berita Tidak Sesuai dengan Penjelasan Resmi
Kasat Reskrim menyesalkan karena keterangan resmi yang telah ia sampaikan tidak dimuat dalam pemberitaan. Sebaliknya, judul dan narasi yang ditayangkan justru membentuk kesan seolah Polres Merangin lalai dan tidak profesional.
“Judul dan isi berita tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan. Ini dapat menimbulkan salah tafsir dan membuat publik men-judge kinerja kepolisian secara keliru,” tegasnya.
- Dampak Pemberitaan dan Potensi Gejolak Sosial
IPTU Epi Koto mengungkapkan bahwa akibat pemberitaan tersebut, Aliansi Pemuda Merangin Jambi berencana menggelar aksi demonstrasi di Polresta Jambi. Aksi itu didasari oleh narasi yang menurutnya menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan (chaos) di masyarakat.
“Kami akan mengusut tuntas peristiwa ini karena telah menimbulkan penyesatan publik yang berbahaya,” tutup Kasat Reskrim. (Tim)






















