SAROLANGUN | JWI – Dua tersangka spesialis pembobol rumah asal Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, akhirnya berhasil dibekuk Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. Penangkapan dilakukan setelah keduanya nekat memamerkan emas hasil curian melalui media sosial.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IL alias Indah (26) dan RS alias Rian (22), yang diketahui merupakan sepasang kekasih dan warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Keduanya ditangkap pada Kamis (11/12/2025) tanpa perlawanan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan media sosial yang memperlihatkan emas perhiasan yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Kedua pelaku mengakui bahwa emas yang dipamerkan di media sosial tersebut merupakan hasil kejahatan yang mereka lakukan bersama,” tegas AKP Yosua Adrian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-104/XII/2025/SPKT, pelaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta 27 suku emas perhiasan, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp337.800.000.
Modus operandi yang digunakan, kata AKP Yosua, adalah dengan pembagian peran. Rian masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga, sementara Indah bertugas mengawasi situasi di luar rumah. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Korban yang mengetahui rumahnya dibobol kemudian melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syaripudin, S.H., bersama Kanit Pidum Ipda Bambang, S.E., M.H., berhasil mengamankan kedua tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan, karena berdasarkan informasi masyarakat, aksi pembobolan rumah di Desa Pemusiran kerap terjadi dan diduga dilakukan oleh komplotan yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sarolangun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Edi Irwan)






















