JAMBI | JWI – Ikatan Keluarga Simpang Narso Kota Jambi (IKSN-KJ) menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Simpang Narso dan Desa Bukit Berantai, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (18/12/2025).
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IKSN-KJ Dtk. Syamsir Husin bersama Sekretaris Dr. M. Andyansyah, SH, MH, didampingi sejumlah anggota di antaranya Efendi Kram, AKBP (Purn) Ahmad Bastari Yusuf, SH, MH, serta H. Nasrun Lihen, SH, MH.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dtk. Syamsir Husin menegaskan bahwa IKSN-KJ berkomitmen menolak seluruh aktivitas PETI di wilayah dua desa tersebut. Menurutnya, langkah pencegahan harus dikedepankan sebelum dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial semakin meluas.

“Segala bentuk penambangan emas tanpa izin di Desa Simpang Narso dan Desa Bukit Berantai kami tolak dengan tegas. Lebih baik mencegah sejak dini daripada menanggung dampak kerusakan yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.
Pernyataan sikap IKSN-KJ tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan lingkungan. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, baik berupa IUP, IUPK, maupun IPR.
Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Ketiga, dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI, di antaranya kerusakan lahan dan hutan desa, pencemaran tanah dan sumber air, potensi konflik sosial antarwarga, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

Selain menyatakan penolakan, IKSN-KJ juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada pihak berwenang. Mereka meminta aparat pemerintahan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten, serta Kapolsek Batang Asai, Kapolres Sarolangun, Kapolda Jambi, dan instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IKSN-KJ juga mendesak agar seluruh pihak menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal dan tidak melakukan kegiatan apa pun yang dapat merusak lingkungan desa serta berpotensi memicu bencana alam, khususnya di Desa Simpang Narso dan Desa Bukit Berantai.
Selain itu, organisasi tersebut berharap pemerintah dapat menghadirkan program alternatif pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga tidak bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal sebagai sumber penghidupan.
Reporter: Tim JWI

















