MERANGIN | JWI – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12/2025).
Diskusi ini mengangkat tema strategis “Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama”, sebagai respons atas persoalan hukum keluarga yang masih kerap dijumpai di wilayah
Jambi Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima daerah, yakni PA Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, di antaranya Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, serta perwakilan Polres Merangin.
Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema isbat nikah bertingkat dipilih karena menjadi fenomena yang banyak ditemui di tengah masyarakat Jambi bagian barat.
Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi perkawinan yang tidak tercatat secara beruntun dari generasi ke generasi, mulai dari kakek, orang tua, hingga anak.
“Ini menimbulkan dilema hukum yang serius. Bagaimana hakim memverifikasi keabsahan pernikahan kakek atau buyut sebagai dasar sah pernikahan generasi sekarang, sementara bukti-bukti sudah kabur dimakan waktu? Kami membutuhkan solusi agar tercipta kepastian hukum tanpa melahirkan persoalan baru,” ujar Syamsul Hadi.
Selain membahas isbat nikah, Syamsul juga memaparkan capaian PA Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah hingga 31,6 persen. Capaian tersebut dinilai penting mengingat pernikahan dini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka stunting di daerah.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut positif pelaksanaan diskusi tersebut. Ia mengakui bahwa persoalan ketiadaan dokumen pernikahan masih menjadi realitas yang dialami masyarakat, khususnya di wilayah pelosok.
“Bukan karena mereka tidak menikah secara agama, tetapi memang tidak memiliki surat nikah. Padahal saat ini, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam administrasi negara. Jika tidak ada jalan keluar melalui isbat nikah, maka hak-hak anak, termasuk penerbitan akta kelahiran, akan terhambat,” kata Bupati.

Ia juga menyoroti maraknya pernikahan di bawah umur di desa-desa terpencil yang kerap berujung pada tingginya angka perceraian dini dan munculnya fenomena janda muda.
“Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Agama, baik dalam edukasi hukum maupun pencarian solusi yang berkeadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PTA Jambi, Dr. Chazim Maksalina, menegaskan bahwa diskusi hukum ini merupakan sarana penting untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas putusan hakim.
Menurutnya, hakim harus memegang tiga prinsip utama, yakni membaca, menulis, dan berdiskusi.
“Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui forum ini, saya berharap lahir rekomendasi praktis yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Chazim.
Reporter: Syaril






















