BANGKO | JWI – Bupati Merangin M. Syukur menunjukkan sikap tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Natal dan Tahun Baru 2026. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Senin (5/1/2026), Bupati menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Sanksi tersebut diberikan setelah Bupati menemukan tingkat kehadiran ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada pada titik memprihatinkan.
Di Badan Kesbangpol, dari 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 WIB. Di Kantor Lurah Pematang Kandis, dari 13 pegawai, hanya 3 orang yang masuk kerja.

Sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari 156 pegawai, hanya 30 orang yang tercatat hadir.
Melihat kondisi tersebut, Bupati M. Syukur langsung meluapkan kekecewaannya.
“Ini sudah kelewatan. Saya beri surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” tegas Bupati di hadapan para pegawai yang hadir.
Selain itu, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada BPPRD. Meski tingkat kehadiran pegawai dinilai relatif baik, ia menekankan agar tidak ada manipulasi dalam data absensi.
“Jangan ditutup-tutupi. Kalau ada rekayasa, pasti ketahuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Merangin justru mendapat apresiasi sebagai OPD paling disiplin. Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi contoh dalam integritas dan kepatuhan terhadap jam kerja.
“Inspektorat harus disiplin dulu supaya bisa mengawasi yang lain. Sanksi ini menjadi peringatan agar ke depan tidak terulang,” tambahnya.
Bupati juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti seluruh temuan sidak secara administratif sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini, kata Bupati, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tidak terganggu oleh rendahnya disiplin aparatur.
Reporter: Afadal





















