SIDOARJO | JWI — Kepala sekolah SDN Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Murtiningsih risih soal esensi berita dari sebuah portal media online, yang menyebut bahwa ada dugaan Pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Kepada wartawan, Murti (panggilan akrab Murtiningsih) mamastikan bahwa isu dugaan pungli itu tidak pernah ada, semenjak dirinya mengemban amanah sebagai kepala sekolah SDN Mulyodadi ini.Sabtu,(8/3/2025).
“Berita yang di tayangkan oleh portal media itu, menerangkan bahwa disekolah kami ada tarikan uang untuk biaya sampul raport, pembiayaan untuk kegiatan P5, saya pastikan tarikan- tarikan itu tidak pernah ada, selama saya duduk di SDN Mulyodadi, entah itu informasi dari mana ?, kok sampai menuduh kami ada pungli,” jelas Murti.
Sebelum berita itu tayang, lanjut Murti, saya pun belum pernah terima konfirmasi atas tayangan berita itu, tiba-tiba berita miring itu dikirim ke saya,” lanjutnya.
Kami juga sudah bertemu dengan Kabid Mutu Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Netty Lastiningsih, sudah kami laporkan bahwa kami tidak pernah melakukan pungutan liar berbentuk apapun.
“Sudah kami laporkan semua ke beliaunya, di sini tidak ada kegiatan yang keluar dari regulasi, yang sesuai dituduhkan oleh teman-teman media itu,” sambungnya.
Ditanya soal undang-undang klasifikasi bentuk sumbangan di satuan pendidikan, Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur, Kunjung Wahyudi menerangkan bahwa ada Permendikbud yang menerangkan tentang bentuk penggalangan dana di satuan pendidikan, salah satunya tertuang dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 Pasal (3), tentang Komite Sekolah, disitu dijelaskan secara terperinci teknis dari penggalangan dana dan peruntukannya.
“Bentuk penggalangan dana itu ada 3 , yang pertama sumbangan, iuran dan pungutan. Peraturan ini mengatur tentang komite sekolah, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah. Peraturan ini mengatur bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Dengan catatan :
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.
Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah. Jadi jangan menafsirkan semua bentuk penggalangan dana di satuan pendidikan itu adalah pungutan liar,” terang Abah Kunjung.( * ).