SIDOARJO | JWI – Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia Java Corruption Watch ( JCW ),Sigit Imam Basuki,S.T mendatangi kantor sekretariatan DPRD Sidoarjo dengan membawa berkas laporan yang disampaikan ke BKD ( Badan Kehormatan Dewan ),DPRD kabupaten Sidorjo.Kamis (27/03/2025).
Kedatangan Sigit Imam Basuki ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo guna mengadukan laporan dugaan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo,yang berinisial MRW dari PKB yang sampai hari ini terindikasi masih menjabat Direktur PT.Jaya Makmur Rafi Mandiri Perseroan yang beralamat Desa Pabean Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur, perseroan tersebut menurut data yang disampaikan bergerak dibidang Kontruksi Gedung,Sipil,Kontruksi Jalan,Kontruksi Gedung,ME,Penyiapan Lahan,Real Estat yang dimiliki sendiri,Real Estat atas dasar balas jasa,Perdagangan Barang,Arsitektur dan lainnya
“Selanjutnya, yang kedua bahwa, dengan inisial SR pada saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang sama dari PKB,hasil isi surat yang dicantumkan, SR masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Jaya Makmur Rafi Mandiri.Bahwa sesuai peraturan perundang – undangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diperbolehkan memegang jabatan Direktur,jabatan profesi,konflik kepentingan anggota DPRD di mungkinkan memiliki kepentingan pribadi,pihak lain, maupun perusahaan yang dapat mempengaruhi keputusan mereka sebagai anggota DPRD,termasuk penyalahgunaan jabatan anggota DPRD untuk kepentingan pribadi yang terindikasi mengarah ke KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ).

Menurut Undang – Undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPRD tidak boleh menjabat sebagai Direktur Perusahaan.
“Hal ini Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia JCW, Sigit Imam Basuki,S.T mengatakan “Menurut UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Hakim pada Badan Peradilan, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), anggota TNI/Polri, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD,” ucapnya.
“Tambahnya, begitu halnya pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR atau DPRD, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan,” jelas Sigit Imam Basuki di depan awak media.
“Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Emir Firdaus menyampaikan bahwa laporannya akan segera di pelajari,dan dikaji serta akan di tindak lanjuti,” ucapnya saat diruang Komisi C DPRD Sidoarjo.( * ).