SIDOARJO | JWI – Ketua Java Coruption Watch (JCW), Sigit Iman Basuki S.T, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, agar segera melakukan evaluasi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang ada di beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ada di Sidoarjo.
Sigit menganalogikan, ada dua OPD yang saat ini petingginya di jabat oleh Plt, bukan pejabat definitif, seharusnya dua OPD tersebut masa bakti jabatannya sudah habis, namun, hingga saat ini kedua orang itu masih melenggang berada diposisi paling atas.
Yang pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noto Puro, yang saat ini Plt Direkturnya di jabat oleh dr. Atok Irawan, kemudian Dinas Pengadaan Dinas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang saat ini, Plt Kepala Dinasnya dijabat oleh Yunan Khoiron. Kedua pejabat itu sudah menjabat selama 11 bulan, seharusnya sudah direposisi dengan pejabat definitif.
“Nah, ada apa dibalik ini ? kami menilai di kedua OPD ini adalah lahan basah yang berpotensi dapat mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Seharusnya, jabatan Plt itu di berikan selama 3 bulan, kalau belum diperoleh sosok pengganti yang sesuai, di perpanjang selama tiga bulan, namun, di kedua OPD ini, masing-masing Plt ini sudah menjabat selama 11 bulan, sejak dilantik Plt Bupati kala itu,” tandas Sigit.
Sigit meminta kepada BKD Sidoarjo agar segera mengevaluasi, karena hal tersebut sudah keluar dari jalur regulasi.
“Hal ini tidak sejalan dengan SE Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang isinya, dalam Huruf b poin 11 SE BKN no 1/SE/1/2021 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan
dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan, kemudian, ada pasal yang menyebutkan tentang aturan tersebut, yakni Pasal 59 ayat 1 dan ayat 2, PermenPANRB No 22 tahun 2021, dalam pasal 1 disebutkan, (1) Penugasan untuk Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama tiga bulan. Pasal (2) disebutkan, Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak (1) satu kali penugasan. Nah, dalam SE dari BKN dan Peraturan Menteri PANRB itu kan sudah jelas. Kami mendesak agar BKD Sidoarjo segera melakukan evaluasi,” pungkas Sigit.( Tim ).