SIDOARJO | JWI – Desas – desus kerjasama Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dengan PT. Indonesia Sarana Service – KSO (ISS) hingga saat ini masih menjadi pokok perbincangan di tengah masyarakat. Meski perseteruan antara Dishub dengan pengelola parkir itu sudah masuk ke meja hijau, namun, sampai saat ini belum ada titik terangnya.
Berdasarkan informasi, karyawan PT. ISS – KSO masih berkeliaran di sejumlah titik parkir di Sidoarjo, menjalankan aktifitasnya memungut parkir dari pemilik kendaraan, yang jelas hal tersebut menyalahi aturan, seharusnya manajemen PT. ISS – KSO menghentikan aktivitasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Media Java Watch Indonesia sejak tahun 2024 PT. ISS – KSO belum setor ke Pemkab Sidoarjo sebesar 6,6 miliar. Ada apa dengan ini ?

Ditemui di ruang kerjanya, anggota komisi B DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra,Ir.H.Supariyono S.H,M.H pihaknya menyampaikan akan mengusulkan kepada ketua komisi B DPRD agar menindaklanjuti polemik ini.
“Kami akan mengusulkan kepada ketua komisi, agar segera memanggil Dishub Sidoarjo terkait polemik kerjasama dengan PT. ISS – KSO, kalau memang tidak di perpanjang lagi kontraknya, harus segera di akhiri, karena ada kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Supriyono.
Ia menambahkan,” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus mengambil langkah tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian pada PAD kita,” lanjutnya.
Salah satu pegiat anti korupsi Sigit Imam Basuki, S.T Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia JCW ( Java Corruption Watch ) getol menyoroti kasus PT. ISS – KSO dengan Pemkab Sidoarjo, menandaskan, ” bahwa PT. ISS sudah diputus kontrak oleh Dinas Perhubungan terkait Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) nomor surat 551/1/438.5.13/2023 tertanggal 02 Januari 2023, seharusnya Bupati Sidoarjo harus bertindak tegas terkait hal ini karena sudah merugikan PAD Kabupaten Sidoarjo, bahkan sampai saat ini PT. ISS masih melakukan aktivitas pungutan parkir dibeberapa tempat, ini sudah masuk ranah pidana, dan APH juga harus bertindak tegas,ketika banyak laporan masuk, walaupun PT. ISS melakukan gugatan, aktifitas pungutan parkir harus dihentikan setelah keluar surat Pemutusan Perjanjian Kerjasama sejak tahun 2023,saya mengindikasikan banyak pihak yang terlibat terkait Parkir PT. ISS,” pungkas Sigit.( * ).