SIDOARJO | JWI – Sejumlah eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, yang berdomisili di jalan raya Candi, Sidoarjo, lapor polisi, didampingi oleh Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, menurut Sigit, selaku kuasa dari 13 karyawan yang terdholimi, mereka mengadu, selain tahan ijazah karyawan, manajemen juga tahan gaji karyawan, serta banyak lagi dugaan pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan tandon air itu.

“Menurut keterangan dari sejumlah karyawan yang mengadu pada kita, selain ijazahnya ditahan, pabrik juga menahan gaji mereka dalam bulan ini, slip gaji karyawan juga tidak diberikan, tanda terima penyerahan ijazah untuk karyawan tidak diberikan,” papar Sigit.

Menurut pantauan kami, lanjut Sigit, masih ada dugaan pelanggaran yang terjadi, yakni salinan tandatangan kontrak karyawan, juga tidak diberikan, selain itu papan nama perusahaan juga tidak dipasang,” lanjutnya.
Melihat peristiwa ini, pada (28/05) Sigit melaporkan dugaan pelanggaran penahanan ijazah yang terjadi pabrik tandon plastik ini ke Polresta Sidoarjo dengan pasal penggelapan, Sigit juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menindak tegas perusahaan nakal yang ada diwilayahnya.

“Kemarin, selain kita lapor ke Polresta Sidoarjo, kami juga lapor ke Disnaker Kabupaten Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo,serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan” lanjut Sigit. Kamis (29/05/2025).
Sementara menurut Suroso, eks karyawan PT TPS dia mengungkapkan kalau praktik intimidasi terhadap sejumlah karyawan di pabrik tandon itu sudah lama.

“Sudah lama praktik itu dijalankan oleh pihak perusahaan, kami sering ditakut-takuti oleh HRD pabrik, ya kami tidak berani. Dan yang terakhir, kami semua seakan akan dituduh HRD mencuri perangkat produksi yang hilang, lha wong kami tidak mencuri alat itu kok di suruh ganti rugi. Teman-teman ini gajinya mau di potong oleh HRD, sebesar 250 ribu per bulan selama 24 kali,” kata ungkap Suroso.(Tim).