SIDOARJO | JWI – Sejumlah eks karyawan pabrik yang ijazahnya ditahan oleh PT Tedmonnindo Pratama Semesta (TPS), hadir di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas laporan, dengan didampingi oleh ketua umum Java Coruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki S.T.
Awalnya, yang memberikan kuasa kepada JCW sebanyak 11 orang seiring berjalannya waktu sekarang bertambah menjadi 22 orang.
Usai mendampingi pemeriksaan belasan eks karyawan PT TPS di ruang Reskrim Polresta Sidoarjo, Sigit mengatakan bahwa kali ini kliennya saat ini melengkapi berkas laporan kepada penyidik.
“Hari ini saya dan teman-teman eks karyawan PT TPS hadir di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas pelaporan polisi, kemarin kita sudah kesini, namun ada yang kurang,” kata Sigit.
Alhamdulillah sudah terbit laporan Polisi, tambah Sigit,” dengan nomor : STTP/663/V/2025/SPKT POLRESTA SIDOARJO /POLDA JAWA TIMUR, dengan Pasal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Reymond Fery So, Komisaris utama PT Tedmonnindo Pratama Semesta,” lanjutnya.
Sementara perwakilan eks karyawan PT TPS, Suroso pihaknya mengatakan bahwa praktik penahanan ijazah di pabrik tersebut sudah lama. Namun karyawan tidak ada berani laporan.
“Selain pemahaman ijazah ada lagi polemik penahanan gaji, selain itu slip gaji teman-teman juga tidak pernah diberikan. Maka untuk itu, kami saat ini sangat bersyukur ketemu mas Sigit yang mau memperjuangkan nasip teman-teman,” pungkasnya.( Tim ).