SIDOARJO | JWI – Penahanan ijazah yang dilakukan oleh PT Tedmonnindo Pratamasemesta, menyita perhatian khusus wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana. Penahanan ijazah itu terkuak setelah sejumlah eks karyawannya mengadu ke lembaga Java Corruption Watch (JCW).
Usai mendapat aduan dari eks karyawan itu, Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, S.T segera meluncurkan surat somasi kepada perusahaan, namun, kedatangan Sigit tidak diterima oleh pihak manajemen pabrik.

Setelah ramai beredar di beberapa portal media online dan cetak, pada Senin (2/6) Wabup Sidoarjo sidak ke pabrik tandon yang didampingi oleh Kadisnaker Sidoarjo, Kepala Perijinan Sidoarjo, Polisi dan satpol PP. Perundingan sempat alot, namun akhirnya pabrik bersedia menyerahkan ijazah yang ditahan dan membayar gaji selama dua bulan yang sengaja digantung. Kamis (5/6/2025).
Dalam forum mediasi, pabrik berjanji akan menyerahkan ijazah karyawan dan membayar gaji yang ditahan pada hari ini, Kamis (5/6/2025) di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo menyampaikan bahwa ijazah yang ambil dari pabrik tandon yang ada di Sidoarjo ini, diamankan.
“Kami melihat di media sosial bahwa di Sidoarjo ada sebuah pabrik yang melakukan penahan ijazah, tim segera kami kirim ke pabrik tandon itu, hasil dari pemeriksaan pabrik menyerahkan 10 Ijazah kepada tim kami, saya bilang ambil saja untuk diamankan,” ujar Tri.

Ditanya soal sangsi tentang kasus penahanan ijazah, Tri mengatakan kalau bentuk penahanan ijazah itu bisa dipidanakan.
“Soal penahanan ijazah ini, sudah di atur dalam Perda, Peraturan Mentri, dan ada Surat Edaran, hukumannya kurungan penjara selama 6 bulan, dan denda 50 juta,” kata Tri Widodo.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana pihaknya menekankan kepada sejumlah pabrik yang ada di Sidoarjo untuk tidak menahan ijazah mereka.

“Momen ini agar tidak terjadi lagi di pabrik yang ada di Sidoarjo, kami tidak mau mendengar ada pabrik yang menahan ijazah karyawan. Alhamdulillah hari ini kasus penahanan ijazah karyawan sudah mendapatkan solusi. 18 ijazah sudah diserahkan ke pemiliknya, dan informasinya gaji yang ditahan oleh pabrik hari ini juga diserahkan,” ujar Wabup.( Tim ).