SIDOARJO | JWI – Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemotongan ayam dari Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin pagi (23/6/2025) mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana.
Kehadiran sekelompok pelaku usaha pemotongan ayam tersebut ingin menyampaikan uneg-unegnya, pertama, terkait dengan penggunaan gas LPG 3 kilogram, pengurusan sertifikat halal serta meminta perlindungan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi sekelompok pelaku usaha.

Perwakilan UMKM dari Kecamatan Taman, Aan Nadziroh,S.H menyampaikan bahwa kehadirannya dikediaman wakil Bupati Sidoarjo, ingin beraudensi tentang penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram. “Kehadiran kami pada hari ini bertujuan untuk mendapatkan advokasi serta penjelasan tentang penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram, bagi usaha kami, sebab pada beberapa waktu yang lalu, teman-teman kami ada yang mendapatkan perlakuan tidak adil oleh Aparatur Penegak Hukum (APH),” Kata Nadziroh.
Jujur, kata Nadziroh, selama ini teman-teman ini tidak tahu aturan tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram, bagi pelaku UMKM bidang pemotongan ayam ini, boleh apa tidak ? Ada sebagian rekan kami, yang tabung gas dan karyawannya ditahan oleh APH. Kata petugas yang datang ke tempat usaha kami, bahwa, kita tidak boleh menggunakan gas LPG 3 alias LPG subsidi, harusnya yang non subsidi,” ungkap Nadziroh.

“Untuk LPG yang non subsidi itu di tempat kami sulit, dan lagian, selisih harganya banyak banget, dari LPG melon, untuk itu kami mohon pencerahan kepada Bu Wabup agar mendapat solusi. Dan menjelaskan klasifikasi UMKM yang diperbolehkan menggunakan tabung LPG 3 kilogram itu, yang bagaimana ?” sahut pelaku UMKM yang lain.
Menanggapi keluhan dari pedagang ayam dari Kecamatan Taman, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj.Mimik Idayana mengatakan akan membantu mencarikan solusi, termasuk dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh APH, dan pengurusan sertifikat halal untuk pedagang daging ayam.
“Untuk regulasi penggunaan gas LPG 3 kilogram bagi UMKM saya masih belum paham, coba saya tak sharing dulu dengan Polisi,” kata Mimik.
Nah jawaban dari rekan-rekan Polresta Sidoarjo, lanjut Mimik, bahwa yang dapat menggunakan gas LPG 3 kilogram adalah UMKM yang omsetnya dibawah 1 miliar per tahun,” lanjutnya.

Untuk mendapatkan jawaban yang tepat bagi pelaku UMKM, Wakil Bupati Sidoarjo memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, Widyantoro Basuki, Dinas DLHK, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Dinas Koperasi Sidoarjo, Edi Kurniadi.
Dari audensi itu tercetus bahwa Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan oleh pelaku UMKM, dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Saya minta maaf, kalau belum bisa menjalankan tugas dengan maksimal, tapi saya akan memerintahkan kepada kepala OPD untuk mengawal panjenengan semua. Pak Kadis dan semua staf OPD yang hadir pada audensi ini, tolong teman-teman pelaku UMKM ini di bantu, mengenai penggunaan gas LPG, pengurusan sertifikat halal serta penataan limbahnya. Karena ini adalah urusan perut, dan semua yang hadir disini KTPnya Sidoarjo semua,” tegasnya.(Tim).