MERANGIN | JWI – Sebanyak delapan kepala desa (kades) bersama para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Tabir Selatan (Tabsel), Kabupaten Merangin, menyepakati batas wilayah administrasi desanya masing-masing, Sabtu (2/8/2025).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Merangin dan Topdam II Sriwijaya. MoU ini menjadi bagian dari upaya percepatan proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah tersebut.
Penandatanganan dilakukan secara sirkuler atau desk to desk, difasilitasi oleh Kepala Bagian Kerja Sama Setda Merangin, Jaya Kusuma, bersama Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Merangin. Tim ini diketuai langsung oleh Bupati H. M. Syukur, dengan Sekda Fajarman sebagai wakil ketua.
Turut hadir dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk silaturahmi di rumah dinas Bupati Merangin itu antara lain Kadis PMD Merangin Andrei, Kabag Hukum Setda Alex, Kabag Pemerintahan Setda Siahaan, serta Kabid Pemdes. Hadir pula Camat Tabir Selatan Ny. Antin beserta jajaran, para kades, ketua BPD, dan pendamping desa se-Kecamatan Tabir Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Merangin H. M. Syukur mengapresiasi langkah konkret ini dan menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memahami sejarah wilayah desa dalam proses penetapan batas.
“Saya harap setelah kesepakatan ini tidak lagi muncul persoalan batas desa di kemudian hari. Penegasan batas desa sangat penting guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah desa,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, kepastian batas wilayah juga menjadi landasan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis data. Lebih dari itu, batas desa yang telah disahkan secara hukum akan memperkuat identitas serta kewenangan otonomi desa.
“Bila wilayah desa sudah jelas, maka akan memenuhi syarat administratif untuk pendaftaran peta batas secara nasional dan mendukung kebijakan satu peta melalui sinergi TNI dan instansi teknis terkait,” tegasnya.
Camat Tabir Selatan, Ny. Antin, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai tonggak penting bagi Kecamatan Tabsel. Ia berharap proses penegasan batas desa ini terus berlanjut untuk desa-desa lainnya di wilayahnya.
“Kami masyarakat Tabir Selatan menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran atas fasilitasi dan komitmen mewujudkan sinergi ini. Kepastian batas akan memperkuat arah pembangunan desa dan optimalisasi pelayanan publik,” ungkap Camat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Merangin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berbasis data wilayah yang sah secara hukum.
Reporter Merangin : AFADAL